Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) berkomitmen akan selalu "mengawal" permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan apartemen di kawasan Malioboro disertai dengan adanya pemberian uang.
Hal tersebut terungkap saat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membacakan konstruksi perkara yang menjerat Haryadi Suyuti dan kawan-kawan sebagai tersangka.
"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain, HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Sebagai penerima ialah mantan Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, sedangkan sebagai pemberi adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON).
Alex menjelaskan bahwa pada tahun 2019 ON melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
PT JOP adalah anak usaha dari PT SA Tbk.
"Proses permohonan izin kemudian berlanjut pada tahun 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022," kata Alex.
Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, lanjut Alex, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
"HS yang mengetahui ada kendala tersebut kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodasi permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," ucapnya.
KPK menduga selama penerbitan IMB tersebut terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk NWH.
Pada tahun 2022, kata Alex, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit dan pada hari Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga untuk NWH.
Selain penerimaan tersebut, KPK juga menduga HS menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan IMB lainnya. Hal itu akan didalami oleh tim penyidik.
Berita Terkait
Terdakwa penyuap Wali Kota Yogyakarta divonis tiga tahun penjara
Senin, 31 Oktober 2022 18:04 Wib
KPK memanggil empat saksi terkait kasus suap perizinan di Pemkot Yogyakarta
Senin, 12 September 2022 14:06 Wib
Penyidik KPK mendalami proses pencairan keuangan Summarecon Agung untuk izin apartemen
Rabu, 13 Juli 2022 15:11 Wib
KPK panggil dua direktur Summarecon Agung terkait suap perizinan
Senin, 20 Juni 2022 12:34 Wib
KPK amankan 27.258 dolar AS dari OTT Haryadi Suyuti dan kawan-kawan
Jumat, 3 Juni 2022 18:11 Wib
KPK tetapkan eks wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap
Jumat, 3 Juni 2022 17:59 Wib
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti memiliki kekayaan Rp10,5 miliar
Jumat, 3 Juni 2022 14:13 Wib
KPK tangkap sembilan orang dalam OTT mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Jumat, 3 Juni 2022 9:39 Wib