Karawang (ANTARA) - Seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berinisial AA yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan seorang wartawan bernama Gusti Sevta Gumilar, melalui kuasa hukumnya melaporkan balik korban ke Kepolisian Resor Karawang.
"Kami melapor ke Polres Karawang karena (Gusti Sevta Gumilar) menyampaikan kabar bohong, sebagaimana diatur dalam pasal 14 KUHP," kata salah satu tim kuasa hukum AA, Yonathan A. Baskoro, dalam keterangannya di Karawang, Rabu.
Laporan itu diterima Polres Karawang dengan nomor laporan STTLP/1795/IX/2022/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.
Yonathan mengatakan kliennya mengambil langkah projustitia agar penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang bisa lebih objektif dan melihat perkara itu secara utuh.
Menurut ia, ada hal yang melatarbelakangi peristiwa itu dan meminta ada objektivitas dalam pemberitaan, walaupun sebenarnya sudah terlambat karena sudah ada aksi-aksi solidaritas wartawan di berbagai daerah.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Eka Prasetya, menyebutkan kalau Gusti Sevta Gumilar (29) menyampaikan kabar bohong karena dalam peristiwa itu sebenarnya tidak ada ancaman, penyekapan, dan pemaksaan minum air kencing terhadap Gusti.
Ia juga menegaskan jika peristiwa itu sama sekali tidak berkaitan dengan pemberitaan atau karya jurnalistik. Dilihat dari kronologisnya, peristiwa itu terjadi berawal dari postingan provokatif di media sosial oleh Zaenal soal Persika 1951.
"Klien kami sebagai orang yang bertanggung jawab berinisiatif kembali ke lokasi, di situ (lokasi Askab PSSI) sudah ada Gusti. Jadi, bukan klien kami dulu yang ada di lokasi," kata Eka.
Menurut Simon Fernando Tambunan, anggota tim kuasa hukum AA lainnya, insiden di salah satu ruangan Stadion Singaperbangsa yang menjadi lokasi penyekapan dan penganiayaan itu bukan oleh dan seizin kliennya.
Saat itu di lokasi, Gusti yang menawarkan diri untuk menjemput Zaenal di rumahnya.
"Orang yang berada di bawah komando AA itu tidak ada yang melakukan perbuatan melawan hukum karena sudah terprovokasi. Kira-kira itu yang sebetulnya terjadi," kata Simon.
"Ucapan dia di publik yang menimbulkan huru-hara itu yang kami laporkan," tambah Simon.
Simon menambahkan kliennya melaporkan balik kasus itu karena kabar yang tersiar menimbulkan tekanan psikologis kepada AA dan juga anak-anaknya. Apalagi keterangan yang disampaikan Gusti tidak benar dan masuk kategori kabar atau informasi bohong.
"Sebelumnya kami mohon maaf, bukan bermaksud menggurui atau mengarahkan kawan-kawan jurnalis, kami hanya menyampaikan klarifikasi tentang fakta yang sebenarnya," kata Simon.
Ia menyampaikan klarifikasi agar penanganan kasus tersebut menjadi terang benderang duduk persoalannya dan tidak ada kepentingan pribadi yang dibalut dengan keprofesian seseorang.
"Kami sudah mengambil langkah projustitia, membuat laporan terkait kabar atau informasi palsu yang mengakibatkan keonaran yang dilakukan oleh saudara Gusti," kata Simon.
Sebelumnya, kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua warga yang berstatus wartawan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang terjadi pada Sabtu (17/9) malam hingga Minggu (18/9) dini hari.
Dua orang yang menjadi korban dugaan penculikan dan penganiayaan oknum pejabat Pemkab Karawang yang juga pengurus Askab PSSI Karawang itu ialah Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa.
Peristiwa itu terjadi akibat postingan di media sosial yang dianggap provokatif dan menyudutkan Persika 1951, salah satu klub sepak bola di Karawang.
Dalam keterangannya, Gusti mengaku kalau saat kejadian itu dirinya disekap, dianiaya dan dicekoki minuman beralkohol hingga dipaksa minum air kencing oleh terlapor.
Atas peristiwa yang dialaminya, korban pun melapor ke Polres Karawang pada Senin (19/9) malam. Ada empat orang yang dilaporkan, yakni AA, RA, L, dan D.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani jajaran Satreskrim Polres Karawang.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terlapor kasus penganiayaan wartawan lapor balik ke Polres Karawang
Berita Terkait
![IJTI-PWI mengecam oknum pejabat Kejari hardik wartawan](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/22/Kejari-Hardik.jpg)
IJTI-PWI mengecam oknum pejabat Kejari hardik wartawan
Selasa, 23 Juli 2024 9:40 Wib
![Kompolnas menanggapi pelecehan wartawan oleh Dirlantas Polda Sulteng](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2022/04/09/Dinamika-Revisi-UU-Terorisme-Kompolnas-020617-RN.jpg)
Kompolnas menanggapi pelecehan wartawan oleh Dirlantas Polda Sulteng
Kamis, 18 Juli 2024 16:07 Wib
![Komnas HAM terjun langsung menangani kasus kematian wartawan di Karo](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/04/14/antarafoto-pelanggaran-ham-selama-pemilu-2024-210224-app-2.jpg)
Komnas HAM terjun langsung menangani kasus kematian wartawan di Karo
Kamis, 18 Juli 2024 10:59 Wib
![Ketua Komisi I DPR meminta POM TNI usut tuntas kasus pembakaran rumah wartawan](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/26/WhatsApp-Image-2024-06-26-at-5.22.30-PM_1.jpeg)
Ketua Komisi I DPR meminta POM TNI usut tuntas kasus pembakaran rumah wartawan
Rabu, 17 Juli 2024 13:47 Wib
![Polda Sumut : Otak pembakaran rumah wartawan di Karo pernah dipenjara](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/16/IMG-20240710-WA0133-2.jpg)
Polda Sumut : Otak pembakaran rumah wartawan di Karo pernah dipenjara
Selasa, 16 Juli 2024 15:46 Wib
![Polisi memeriksa psikologi tersangka pembakaran rumah wartawan di Karo](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/15/IMG-20240715-WA0166.jpg)
Polisi memeriksa psikologi tersangka pembakaran rumah wartawan di Karo
Senin, 15 Juli 2024 14:19 Wib
![Dewan Pers meminta polisi usut pelaku kekerasan terhadap wartawan di sidang SYL](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/13/1000084744.jpg)
Dewan Pers meminta polisi usut pelaku kekerasan terhadap wartawan di sidang SYL
Sabtu, 13 Juli 2024 13:45 Wib
![TNI AD menindaklanjuti laporan keterlibatan oknum TNI dalam pembunuhan wartawan](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/11/IMG-20240711-WA0033.jpg)
TNI AD menindaklanjuti laporan keterlibatan oknum TNI dalam pembunuhan wartawan
Jumat, 12 Juli 2024 18:50 Wib