Makassar (ANTARA) - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) menggandeng Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) dan Pusat Studi Pancasila Unhas sebagai mitra melakukan Monitoring dan Evaluasi Rekomendasi Hasil Kajian Peraturan Daerah Kab Enrekang No 5/2021 tentang Pandai Baca Al Quran.
Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi BPIP Johan Johor Mulyadi melalui keterangannya di Makassar, Kamis mengatakan Perda Enrekang No 5/2021 tentang Baca Tulis Al Quran mengedepankan ancaman dan hukuman bagi masyarakat yang tidak mampu membaca dan menulis Al Quran.
"Keberadaan perda ini justru mengebiri hak konstitusional warga seperti warga yang tidak bisa mencalonkan diri menjadi pejabat publik, guru/Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa naik pangkat, dan para pelajar yang tidak bisa lulus sekolah hanya karena tidak bisa membaca dan menulis Al Quran," ujarnya.
Johan menambahkan di sisi lain, pihak Pemerintah Daerah Enrekang tidak menyediakan anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana pembelajaran Al Quran guna kemudahan pembelajaran Al Quran bagi masyarakat Enrekang, seperti menyediakan anggaran untuk guru mengaji dan membuka kelas mengaji baik di mushola maupun di masjid-masjid Enrekang.
Atas permasalahan ini, jajaran BPIP telah menggandeng FH Unhas dan Pusat Studi Pancasila Unhas.
Menurut Johan, akhir-akhir ini kerap terjadi kasus intoleransi, radikal, dan separatisme di Indonesia akibat absen-nya pengajaran Pancasila selama kurang lebih 20 tahun.
"Jika hal ini dibiarkan, maka masyarakat yang terpengaruh kasus negatif akan mengganti ideologi pancasila dengan yang lain," kata dia.
Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Nur Ichwan mengatakan bahwa untuk dapat melaksanakan perda tersebut, jajaran pemimpin harus dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya agar patuh terhadap perda yang berlaku di daerah itu.
“Semua dari bupati hingga jajaran di bawahnya harus memberikan contoh penerapannya. Seperti penerapan Pancasila, kita tidak bisa mengharapkan masyarakat untuk menerapkan Pancasila kalau aparat-nya tidak bisa menerapkan hal serupa,” jelas Nur Ichwan.
Nur Ichwan juga sependapat dengan pernyataan Johan bahwa masyarakat Enrekang yang kesulitan dalam mengikuti perda tersebut harus diberikan fasilitas pembelajarannya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPIP gandeng FH Unhas monev Perda Pandai Baca Alquran di Enrekang
Berita Terkait
Mensos Risma apresiasi penanganan bencana banjir dan longsor di Sulsel
Jumat, 10 Mei 2024 19:00 Wib
KPU RI: Caleg terpilih belum dilantik tak wajib mundur bila ikut Pilkada 2024
Jumat, 10 Mei 2024 12:11 Wib
Ombudsman sikapi dugaan suap seleksi KPID dan KI Sulsel
Rabu, 8 Mei 2024 15:12 Wib
Menkumham: Penegakan kekayaan intelektual upaya RI keluar dari "priority watch list"
Selasa, 7 Mei 2024 12:14 Wib
KPU: 37 provinsi sosialisasikan aturan pendaftaran calon independen Pilkada
Sabtu, 4 Mei 2024 18:18 Wib
Istana menanggapi rencana Prabowo bentuk "Presidential Club"
Jumat, 3 Mei 2024 13:20 Wib
Kemendagri menyerahkan DP4 kepada KPU untuk susun DPT Pilkada 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:00 Wib
KPK geledah Gedung DPR RI terkait dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 15:49 Wib