Makassar (ANTARA) - Bupati Maros Sulawesi Selatan H.A.S Chaidir Syam mengukuhkan pengurus Forum Disabilitas Kabupaten Maros (Fordisma) sekaligus melakukan pencanangan desa inklusi, guna mendorong perlindungan disabilitas.
"Fordisma dibentuk untuk menjadi wadah bagi teman difabel dan organisasi yang berfokus pada isu-isu terkait disabilitas yang ada di Kabupaten Maros," kata Chaidir Syam saat pengukuhan pengurus Fordisma dan pencanangan desa inklusi tersebut di Maros, Senin.
Kabupaten Maros kini memiliki 12 desa inklusi dalam mendorong perlindungan disabilitas di wilayah itu.
Adapun 12 desa di Kabupaten Maros yang ditetapkan sebagai Desa Inklusi, yaitu: (1) Mangeloreng; (2) Simbang; (3) Tanete; (4) Minasa Baji; (5) Baruga; (6) Samangki; (7) Damai; (8) Toddopulia; (9) Lekopaccing; (10) Borimasunggu; (11) Mattirotasi; dan (12) Borikamase.
Sedangkan pengurus FORDISMA berasal dari berbagai organisasi disabilitas di Kabupaten Maros, di antaranya HWDI (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia), SHG (Self Health Group), NPC (National Paralympic Committee), GERKATIN (Gerakan Tuna Rungu Indonesia), dan PPDI (Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia), serta perwakilan disabilitas dari desa-desa yang merupakan wilayah Program INKLUSI BaKTI dan SCF.
Chaidir menambahkan, pihaknya tengah menyusun Peraturan Bupati Mengenai Penyandang Disabilitas sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2018 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas.
Belasan desa inklusi yang kini hadir di Maros itu merupakan wilayah dampingan Program INKLUSI Yayasan BaKTI. Sementara Fordisma merupakan organisasi yang dibentuk atas inisiatif Dinas Sosial Kabupaten Maros yang didukung oleh Yayasan BaKTI (Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia) dan SCF (Sulawesi Community Foundation).
Yayasan BaKTI adalah salah satu mitra nasional dalam Program INKLUSI (Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif), sedangkan SCF adalah mitra dari Kemitraan dalam Program INKLUSI.
Pencanangan Desa Inklusi bertujuan: (1) untuk pembentukan desa piloting atau pilot project menuju desa inklusi; dan (2) untuk memfokuskan pendampingan program pada desa-desa piloting. Dengan adanya desa piloting, diharapkan akan menjadi contoh dan direplikasi oleh desa-desa yang lain, baik di Kabupaten Maros maupun daerah lain.
Untuk menjadi Desa Inklusi, maka akan dilakukan langkah-langkah berikut: (1) perbaikan data disabilitas dan kelompok rentan di desa; (2) pemenuhan hak-hak dasar disabilitas dan kelompok rentan; (3) pelibatan disabilitas dan kelompok rentan dalam organisasi di tingkat desa; (4) pembentukan organisasi disabilitas di desa; (5) penyusunan peraturan desa inklusi; (6) pelibatan disabilitas dan kelompok rentan dalam pembentukan kebijakan dan perencanaan desa; (7) penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak untuk layanan publik di desa (kantor desa, puskesmas, sekolah).