Makassar (ANTARA) - Polres Metro Makassar, Sulawesi Selatan merilis pengungkapan kasus jaringan peredaran gelap narkoba dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 43,6 kilogram.
Selain sabu, juga diamankan 1.891 butir ekstasi merek Chanel golongan I, 9.577 butir berlogo monyet golongan II, uang tunai lebih dari Rp 103,4 juta, sejumlah telepon genggam, dua alat press, dan empat timbangan.
"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kapolres, Dirnarkoba, Satnarkoba Makassar dan tim yang berhasil mengungkap kasus narkoba besar ini," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana saat rilis. tersangka dan kasus narkotika di Mapolrestabes Makassar, Kamis.
Didampingi Kapolres Makassar Kompol Budhi Haryanto dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, Kapolres mengatakan, terungkapnya kasus besar narkoba dan obat-obatan terlarang (narkoba) ini merupakan sebuah prestasi. .
Selama ini, Polda Sulsel beserta jajarannya dan BNN terus berkomitmen mengedepankan upaya pencegahan agar masyarakat kebal dan tidak terpengaruh oleh penyalahgunaan narkoba.
Selain barang bukti, empat tersangka berinisial FN, SA, RC, dan RA juga diamankan dalam pengungkapan tersebut. Mereka ditangkap petugas setelah dilakukan penyelidikan dan perluasan penangkapan FN sebelumnya dengan barang bukti satu bungkusSabu dalam jumlah kecil dan dua buah ponsel di Jalan Abdullah Daeng Sirua Makassar pada 1 Januari 2023.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka FN menyebut SA sebagai pemilik barang haram yang kemudian disita di Jalan Faisal Makassar itu. Polisi menemukan barang bukti paket kecil sabu-sabu, uang senilai lebih dari Rp 103,4 juta, pistol air lunak , dan telepon genggam.
“Hasil interogasi FN dan SA, dan dikaitkan dengan barang bukti yang ditemukan, diketahui masih ada sisa-sisa narkotika jenis sabu-sabu dan pil dengan saluran dan logo monyet (ekstasi) yang disimpan di Educty. Apartemen Tower Harvard lantai 31, kamar 3102, Kota Surabaya. Tim yang dipimpin oleh seorang pemeriksa narkoba melakukan penyelidikan di Surabaya," jelas Kapolres.
Pada 2 Januari 2023, tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 12.118,4 gram, 1.891 butir pil berlogo kanal (narkotika dengan kandungan MDMA) golongan I dan 9.577,5 butir pil psikotropika dengan kandungan etizolam golongan II.
Dari hasil pengembangan, pada 5 Januari 2023, di Jalan Onta Lama Makassar, Kabupaten Mamajang, dua tersangka lainnya bernama RC alias El dan RA alias Kevin diringkus bersama barang bukti 32 paket besar sabu-sabu masing-masing seberat satu. kilogram.
“Barang bukti dikemas dalam kemasan teh cina hijau berisi sabu-sabu seberat 31.491 gram (setelah ditimbang). Barang bukti tersebut diperoleh dengan cara dijemput di Surabaya, kemudian dikemas dalam AC portable warna putih dan dibawa ke ekspedisi untuk dikirim ke Kota Makassar di kediaman tersangka," kata Nana Sudjana.
Atas pengakuan RC dan RA, lanjut mantan Kapolda Metro Jaya, tim telah mengambil narkoba dari Surabaya dengan total 105 bungkus besar, masing-masing pada Mei 2022 sebanyak 25 bungkus, Agustus 2022 (28 bungkus), Oktober 2022. 20 bungkus), dan terakhir pada Januari 2023 sebanyak 32 bungkus.
Tersangka RC dan RA telah mendistribusikan narkoba di beberapa kota di Sulawesi, masing-masing 48 bungkus di Makassar, 14 bungkus di Palu, dan 14 bungkus di Kendari.
Saat membawa sabu-sabu, keduanya digiring oleh pria berinisial FI (daftar pencarian buronan) melalui aplikasi Blackberry dan Threema tanpa bertemu langsung saat proses pengiriman. Keduanya mendapat gaji Rp 10 juta, dengan FA Rp 4,5 juta dan SA Rp 5,5 juta.
"Harga barang bukti sabu ditaksir Rp78,4 miliar lebih dan untuk pil ekstasi sekitar Rp8,02 miliar lebih. Jika narkoba sitaan ini beredar di Makassar, bisa merugikan hingga 229 ribu orang," tambah Kapolda.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Makassar merilis kasus sabu seberat 43,6 kilogram

