Palu (Antara News) - Deputi Direktur Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah, Andika mengungkap sebuah perusahaan tambang fiktif beroperasi di kawasan Cagar Alam Morowali.
"Kami sudah terlusuri alamat dan pemilik perusahaan itu, ternyata nama dan alamatnya fiktif belaka," kata Andika di Palu, Rabu.
Perusahaan tersebut adalah PT Gemah Ripah Pratama yang bergerak di penambangan nikel di kawasan Cagar Alam Morowali seluas sekitar 145 hektare.
Dengan berbekal izin usaha pertambangan (IUP) pada 2011, perusahaan tersebut sudah melakukan eksploitasi di kawasan Cagar Alam Morowali yang berada di Kecamatan Sayojaya.
PT Gemah Ripah Pratama juga telah membabat hutan bakau sepanjang 1,2 kilometer dan lebar 15 meter di kawasan Cagar Alam Morowali. Pembabatan itu dilakukan untuk memuluskan pembuatan pelabuhan pemuatan ore (tanah mengandung nikel).
Sementara itu lokasi penggalian tanah berlangsung di atas gunung yang merupakan daerah tangkapan air untuk sembilan desa yang berada di sekitarnya.
"Ini berbahaya dan sangat merusak lingkungan," kata Andika.
Dia mengatakan, saat ini Jatam terus melakukan investigasi terkait pemilik PT Gemah Ripah Pratama. "Kami sudah mendapatkan nama pemiliknya namun belum yakin 100 persen," katanya.
Jatam Sulawesi Tengah juga telah melaporkan kasus penyerobotan kawasan Cagar Alam Morowali oleh PT Gemah Ripah Pratama itu kepada Kementerian Kehutanan pada 2012.
Sejumlah aktivis Jatam Sulawesi Tengah telah diperiksa oleh penyidik Kementerian Kehutanan, dan dalam waktu dekat ini tim dari Kementerian Kehutanan akan turun ke Kabupaten Morowali.
"Kami akan terus mengawal kasus ini," kata Andika.
Menurutnya, Pemkab Morowali sangat bertanggung jawab atas keluarnya ijin yang dimiliki oleh PT Gemah Ripah Pratama hingga melakukan kegiatan pertambangan di kawasan cagar alam.
PT Gemah Ripah Pratama saat ini berhenti beroperasi sambil menunggu proses penegakkan hukum dan adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral.
Cagar Alam Morowali ditetapkan sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan pada April 1999 dengan luas keseluruahn mencapai 209.400 hektare.
Kawasan tersebut menyimpan keanekaragaman hayati yang kaya seperti hutan pantai, hutan mangrove, hutan lumut dan, hutan aluvial dataran rendah hingga jenis hutan pegunungan. Selain itu juga terdapat beberapa jenis fauna dilindungi seperti anoa, babirusa, kera, kus-kus beruang, musang, rusa, burung maleo, burung gosong, dan berbagai satwa lainnya. (Editor :S. Muryono)

