Kemenkumham Sulsel sebarluaskan informasi layanan AHU di daerah
Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan dalam melakukan penyebarluasan informasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Layanan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Sinjai.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham Sulsel Mohammad Yani melalui keterangannya diterima di Makassar, Jumat, mengatakan penyebarluasan informasi Layanan AHU dan KI di Kabupaten Sinjai dengan berkoordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
"Penyebarluasan layanan AHU dan KI ini penting dilakukan agar dapat memberi manfaat kepada masyarakat," ujarnya.
Tim Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulsel itu diterima langsung oleh Kepala DPM-PTSP Lukman Dahlan.
Mohammad Yani mengatakan salah satu layanan AHU yang dikoordinasikan adalah perseroan perorangan karena dengan adanya status badan hukum pada usaha masyarakat, dapat memberi kemudahan dalam mengembangkan usahanya.
"Untuk layanan AHU yang ingin kita sosialisasikan adalah perseroan perorangan. Kalau pelaku UMKM memiliki status badan hukum pada usahanya, ini akan memberi kemudahan dalam mengembangkan usahanya," katanya.
Kepala DPM-PTSP Lukman Dahlan mengungkapkan harapannya agar masyarakat Sinjai yang mempunyai usaha dapat memanfaatkan fasilitas layanan perseroan perorangan di Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.
Hal lainnya yang dikoordinasikan oleh Tim Kanwil Sulsel terkait dengan perkembangan kerja sama Kemenkumham Sulawesi Selatan dan Pemda Sinjai yang rencananya akan dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) terkait pembentukan dan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sinjai.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham Sulsel Mohammad Yani melalui keterangannya diterima di Makassar, Jumat, mengatakan penyebarluasan informasi Layanan AHU dan KI di Kabupaten Sinjai dengan berkoordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
"Penyebarluasan layanan AHU dan KI ini penting dilakukan agar dapat memberi manfaat kepada masyarakat," ujarnya.
Tim Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulsel itu diterima langsung oleh Kepala DPM-PTSP Lukman Dahlan.
Mohammad Yani mengatakan salah satu layanan AHU yang dikoordinasikan adalah perseroan perorangan karena dengan adanya status badan hukum pada usaha masyarakat, dapat memberi kemudahan dalam mengembangkan usahanya.
"Untuk layanan AHU yang ingin kita sosialisasikan adalah perseroan perorangan. Kalau pelaku UMKM memiliki status badan hukum pada usahanya, ini akan memberi kemudahan dalam mengembangkan usahanya," katanya.
Kepala DPM-PTSP Lukman Dahlan mengungkapkan harapannya agar masyarakat Sinjai yang mempunyai usaha dapat memanfaatkan fasilitas layanan perseroan perorangan di Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.
Hal lainnya yang dikoordinasikan oleh Tim Kanwil Sulsel terkait dengan perkembangan kerja sama Kemenkumham Sulawesi Selatan dan Pemda Sinjai yang rencananya akan dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) terkait pembentukan dan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sinjai.