Kuala Kapuas, Kalteng (ANTARA) - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Selasa.
Dengan menggunakan rompi bertulisan KPK di belakang, para petugas menggeledah sejumlah ruang, termasuk ruang kerja Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, ruangan kerja Sekda Kapuas Septedy, dan sejumlah ruangan lainnya.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang didapat, penggeledahan dilakukan petugas KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah bersama istrinya.
KPK sudah menetapkan dua orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Kapuas, yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan anggota DPR RI.
Selain melakukan penggeledahan di kantor pemkab setempat, petugas KPK melakukan penggeledahan di kediaman rumah pribadi orang nomor satu di kabupaten setempat, di kawasan Jalan Kenanga, Kuala Kapuas.
Saat melakukan penggeledahan di kediaman Jalan Kenanga, petugas KPK memanggil salah seorang reparasi kunci untuk diminta membukakan salah satu pintu kamar yang terkunci di rumah tersebut.
"Saya diminta untuk membukakan kunci kamar. Untuk hal lain, tidak ada. Saya kurang tahu, saya hanya diminta untuk membukakan kunci kamar," kata Supit, tukang reparasi kunci kepada wartawan.
Sementara itu, hingga kini petugas KPK masih melakukan penggeledahan di Kantor Pemkab Kapuas dan rumah pribadi Bupati Kapuas.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ali membenarkan kedua tersangka itu adalah Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat.
Ali menjelaskan keduanya diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, di antaranya meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum, di mana seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal itu bukan utang.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Ali.
Ali mengatakan Ben Brahim dan Ary Egahni telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setibanya di Gedung Merah Putih KPK keduanya langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik KPK.
"Perkembangan segera akan disampaikan," ujar Ali.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK geledah kantor hingga rumah pribadi Bupati Kapuas
Berita Terkait
KPK geledah kantor Bank Indonesia terkait penyidikan dugaan korupsi dana CSR
Selasa, 17 Desember 2024 13:12 Wib
Kejati Makassar geledah kantor KONI dan KORMI terkait dugaan korupsi
Senin, 14 Oktober 2024 23:37 Wib
KPK membawa satu koper usai geledah ruang kerja Gubernur Kalsel sekitar tiga jam
Selasa, 8 Oktober 2024 15:40 Wib
Kejagung mengungkap kasus di balik penggeledahan kantor KLHK
Senin, 7 Oktober 2024 17:25 Wib
Penyidik KPK membawa dua koper usai geledah Balai Kota Semarang
Rabu, 17 Juli 2024 18:57 Wib
KPK menggeledah sejumlah ruang di Balai Kota Semarang
Rabu, 17 Juli 2024 14:27 Wib
KPK sita rumah terdakwa mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan di Kota Parepare
Senin, 20 Mei 2024 0:18 Wib
KPK sita dokumen dan bukti elektronik saat geledah rumah adik SYL di Makassar
Sabtu, 18 Mei 2024 6:29 Wib