Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.
"Betul, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi M. Idris Froyoto Sihite selaku Plh. Dirjen Minerba dan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Ali menerangkan KPK mengatakan pemeriksaan saksi rencananya akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Meski demikian Ali belum memberikan konfirmasi apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik KPK.
Untuk diketahui, KPK telah menggelar penyidikan kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. KPK menyebut tersangkanya lebih dari satu orang.
Dalam penyidikan kasus tersebut KPK telah menggeledah sejumlah lokasi antara lain kantor Ditjen Minerba di Tebet Jakarta Selatan, Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono di Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, penyidik KPK menemukan uang tunai sejumlah Rp1,3 miliar.
"Kita dalami juga ada keterkaitan atau tidak. Kuncinya memang ada tetapi kita enggak tahu secara hukum punya siapa itu, biasa saja di sana hanya umpan, kita enggak tahu," kata Asep.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM