Makassar (ANTARA) - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan memeriksa anggota Polres Toraja Utara berinisial Bripka G yang diduga membekingi pengedar narkona usai ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNNK).
"Soal itu, Direktur narkoba yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suartana kepada wartawan di Makassar, Senin.
Sejauh ini proses pemeriksaan masih berlanjut, dan setelah ada hasil baru dilanjutkan ke pemeriksaan di tingkat satuan Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel untuk sidang kode etik.
"Tinggal menunggu sidang dari Propam Polda Sulsel berkaitan putusannya nanti," papar perwira menengah lulusan Akademi Polri 1994 sekaligus mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri ini menekankan.
Sebelumnya, Tim Propam Polda Sulsel telah diturunkan ke Polres Torut untuk menelusuri berkaitan ucapan seorang tersangka RL yang 'bernyanyi' dibeking oknum anggota Polri saat rilis kasus penangkapan BNNK Toraja Utara kala itu menghadirkan empat tersangka pada 13 Februari 2023
Pernyataan itu sempat direkam video kemudian viral di media sosial hingga menjadi perbincangan publik dan mendapat atensi dari Mabes Polri. Rilis tersebut hasil operasi BNNK menangkap empat tersangka usai operasi.
Penangkapan diawali tersangka berinisial RL (21) sedang tidur di rumahnya, Desa Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Torut pada 11 Februari 2023 pukul 02.00 Wita. Barang bukti diamankan yakni narkoba jenis Sabu seberat 0,89 gram, uang tunai Rp2,5 juta dan ponsel.
Dari pengembangan, BNNK menangkap EL alias K dengan barang bukti narkoba seberat 1,26 gram serta alat hisap beserta ponselnya. Dari hasil interogasi, terungkap melibatkan jaringan pria berinisal AG masuk dalam Daftar Percarian Orang (DPO).
Tim BNNK Torut kemudian mengejar AG dan akhirnya dibekuk bersama SP alias DK di Jalan Kasuari, Karassik, Toraja Utara tanpa perlawanan. Barang bukti diamankan dua saset narkoba sabu seberar 43,55 gram, alat hisap, ponsel dan uang tunai Rp4,75 juta.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2). pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sulsel periksa polisi diduga bekingi pengedar narkoba