Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang bernilai sekitar Rp30 miliar, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sebagai informasi, sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 miliar lebih, dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Ali mengatakan saat ini tim penyidik lembaga antirasuah itu masih terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU untuk tersangka RHP.
Penyitaan aset tersebut juga dilakukan dalam rangka pemulihan aset (asset recovery) untuk memulihkan kerugian negara.
"Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi, sehingga penyitaan masih terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.
Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.
Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita aset Ricky Ham Pagawak senilai Rp30 miliar
Berita Terkait
Pakar: Kortastipidkor Polri memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia
Kamis, 12 Desember 2024 15:05 Wib
Kejati Sulsel berkomitmen selaraskan strategi pemberantasan korupsi
Selasa, 10 Desember 2024 14:54 Wib
Kapolda ajak masyarakat Sulbar perkuat komitmen berantas korupsi
Senin, 9 Desember 2024 19:16 Wib
Kapolri: Ubah secara bertahap 290 kampung narkoba
Kamis, 5 Desember 2024 19:14 Wib
Menko Polkam: Pemerintah kaji percepatan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba
Kamis, 5 Desember 2024 14:08 Wib
TNI cek mendadak gawai prajurit dan PNS untuk cegah judi online
Rabu, 4 Desember 2024 7:13 Wib
Komisi I DPR meminta "judol" diberantas dengan cara pertahanan negara
Senin, 25 November 2024 15:22 Wib
Melihat sisi penindakan dalam pemberantasan judi "online"
Minggu, 24 November 2024 16:46 Wib