Makassar (ANTARA) - Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX Makassar Laode Muhammad Aksa berharap sidang penetapan cagar budaya peringkat Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan menghasilkan produk hukum.
"Kami berharap sidang ini dapat membuat produk hukum agar perlindungan terhadap warisan budaya terutama warisan budaya yang ada di Lutim berjalan," ujarnya di Makassar, Selasa.
Laode Muhammad Aksa yang juga Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) mengatakan setelah menghasilkan produk hukum, perlindungan terhadap cagar budaya dapat terpelihara dengan baik.
“Jika sudah ditetapkan oleh bupati, hasil kajian dari tim ahli cagar budaya dan berdasarkan tim pendaftar dari Lutim dapat menghasilkan produk hukum," katanya.
Adapun sejak 2022, sudah ditetapkan empat situs cagar budaya yakni; Pulau Empat di Desa Matano, Kecamatan Nuha sebagai situs cagar budaya peringkat Kabupaten Lutim, Makam Mokole Ramampu’u di Desa Matano, Kecamatan Nuha sebagai struktur cagar budaya peringkat Kabupaten Lutim.
Kemudian Bangkai Kapal Jepang di sungai Malili sebagai struktur cagar budaya peringkat Kabupaten Luwu Timur, dan terakhir Goa Andamo di Molindoe, Desa Lioka Kecamatan, Towuti sebagai situs cagar budaya peringkat Kabupaten Lutim.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Luwu Timur, Zulhidayah mengatakan, sidang penetapan cagar budaya peringkat Kabupaten Luwu Timur yang digelar di Kantor Balai Pelestarian Budaya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar Budaya.
"Dalam hal ini cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan melalui proses penetapan,” katanya.
Ia menjelaskan proses penetapan diawali dengan usulan pendaftaran objek diduga cagar budaya (ODCB) oleh Tim Pendaftaran Cagar Budaya kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk direkomendasikan benda, bangunan, struktur, lokasi dan atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai cagar budaya melalui sidang penetapan.
Rekomendasi dari tim ahli cagar budaya tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Bupati Lutim untuk ditetapkan dengan surat keputusan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Lutim Tahun 2023.
Ia berharap melalui kegiatan ini target kegiatan Penetapan Cagar Budaya peringkat Kabupaten Lutim Tahun 2023 dapat tercapai sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Terima kasih kepada Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX Makassar atas segala dukungannya kepada bidang kebudayaan Disdikbud Luwu Timur termasuk memfasilitasi tempat pelaksanaan kegiatan,” ucapnya.

