Jakarta (ANTARA) - Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan jika badan usaha menemukan mineral dalam pasir laut dari kegiatan eksplorasi sedimentasi laut dan akan memanfaatkannya secara komersial maka harus mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Dalam hal badan usaha yang melakukan pembersihan sedimentasi, jika ditemukan mineral dalam pasir laut dan akan memanfaatkannya secara komersial/penjualan harus mengajukan IUP untuk penjualan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-perundangan di bidang pertambangan minerba," kata Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI Jakarta dipantau secara daring, Selasa.
Adapun hal tersebut tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Arifin mengatakan terbitnya PP tersebut juga sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pembersihan sedimentasi di laut dengan tujuan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan laut.
Kemudian, kata dia, wilayah yang dilakukan pembersihan ditentukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan kajian dan tidak boleh masuk dalam wilayah IUP.
Sementara itu, ia juga menyatakan kebijakan dan pengaturan ekspor pasir laut merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Dalam hal ekspor pasir laut sesuai dengan PP 26/2023 akan dibuka maka Kementerian Kelautan dan Perikanan harus berkoordinasi antara lain dengan Kementerian Perdagangan, mengingat sesuai dengan regulasi di bidang perdagangan, pasir laut merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor," ucap Arifin.
Sebelumnya pada Rabu (7/6), Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan tidak semua daerah diperbolehkan mengeksplorasi sedimentasi laut serta mengekspornya dan kriterianya akan diatur dalam regulasi turunan PP 26/2023.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan kegiatan eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut tidak mengganggu tangkapan ikan nelayan.
"Tidak (ganggu), kita kan tidak masif, kan tidak. Kita melihat di mana hasil tim kajian. Justru (sedimentasi) itu mengganggu, mengganggu nelayan. Kapal tidak bisa lewat dan sebagainya," kata Sakti di Batam, Jumat (9/6).
Dalam Pasal 9 ayat 2 PP 26/2023 disebutkan bahwa pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, disebutkan pula peruntukan pasir laut dalam negeri akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara untuk ekspor akan dikenakan biaya PNBP yang lebih tinggi.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri ESDM jelaskan aturan jika ditemukan mineral dalam pasir laut
Berita Terkait
Kemen ESDM menyoroti pengaruh Selat Hormuz pada stabilitas harga minyak dunia
Selasa, 16 April 2024 13:49 Wib
Pemerintah mengantisipasi lonjakan konsumsi energi jelang Idul Fitri
Sabtu, 6 April 2024 18:01 Wib
Dinas ESDM Sulbar susun peta kawasan rawan bencana geologi
Kamis, 4 April 2024 20:24 Wib
Menteri ESDM: Izin tambang PT Vale diperpanjang 20 tahun
Jumat, 22 Maret 2024 15:10 Wib
Dinas ESDM Sulbar: Tiga perusahaan berminat bangun pembangkit listrik
Senin, 4 Maret 2024 23:40 Wib
Kementerian ESDM dan Kemenkeu masih koordinasi terkait IUPK Vale Indonesia
Jumat, 1 Maret 2024 15:33 Wib
ESDM sebut Potensi PLTA di Sulbar capai 847,8 MW
Jumat, 1 Maret 2024 7:03 Wib
Dinas ESDM Sulsel dorong pengusaha tambang suplai kebutuhan material IKN
Jumat, 23 Februari 2024 13:37 Wib