Jakarta (ANTARA) -
"Update Al Zaytun kemungkinan Senin akan dipanggil untuk klarifikasi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal dan Kriminal (Kabareskrim) Kompol. Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Agus menyebutkan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri akan menangani kasus tersebut jika Panji Gumilang tidak hadir saat dimintai klarifikasi.
"Kemungkinan kalau tidak hadir, Dirtipidum akan mengambil tindakan," ujarnya.
Judul perkara ini, lanjut Agus, untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan untuk menetapkan tersangka.
“Mudah-mudahan dari hasil kasus ini, apakah bisa masuk ke penyidikan atau tidak mudah-mudahan bisa diputuskan pada Selasa (4/7),” kata Agus.
Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait dugaan penistaan agama oleh pengurus Pesantren Al Zaytun yang diajukan Pengurus Pusat Forum Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, Jumat (23/6) dan Ken Setiawan NICC Center , Selasa (27/6).
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Perdamaian (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Sabtu (24/6) menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang diambil oleh DPR. pemerintah dalam menangani kegiatan kontroversial Pondok Pesantren Al - Zaitun.
Tiga langkah hukum tersebut, kata Mahfud, adalah pidana, administrasi dan ketertiban dan keamanan sosial.