Palu (ANTARA) -
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan gempa susulan di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah hingga Minggu sore meningkat menjadi 24 kali, setelah sebelumnya pada siang terjadi 13 kali pascagempa magnitudo 5,3 mengguncang kabupaten tersebut.
"Magnitudo gempa bervariasi mulai dari empa, tiga hingga dua setelah puncak gempa magnitudo 5,3 yang berpusat di Sigi atau 54 kilometer dari arah Kota Palu," kata Kepala Seksi Data dan Informasi BMKG Stasiun Geofisika Kelas I Palu Hendrik Leopatty dihubungi dari Palu, Minggu.
Ia mengemukakan, pusat gempa berada di darat 47 kilometer arah Timur Laut Sigi dengan kedalaman 16 kilometer tidak berpotensi tsunami.
Dilaporkan gempa susulan kembali terjadi magnitudo 5,3 pada Pukul 17:09 WIB dengan kedalaman 10 kilometer berlokasi 41 kilometer arah Tenggara Palu dan magnitudo 4,8 Pukul 18:16 WITA 8 kilometer arah Timur Laut Kamarora Kabupaten Sigi dengan kedalaman 10 kilometer.
"Masyarakat diimbau tetap selalu waspada, namun jangan panik tetap tenang," ujarnya.
Ia memaparkan, memperhatikan lokasi episenter dan ke dalam hiposenternya, gempa yang terjadi merupakan jenis gempa dangkal akibat adanya sesar aktif.
Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa memiliki mekanisme pergerakan geser atau strike-slip.
"Rata-rata kedalaman gempa 10 kilometer. Hingga kini kami terus melakukan pemantauan aktivitas gempa," ucap Hendrik.
BMKG juga mengimbau masyarakat tidak terpengaruh dengan isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, kemudian warga diminta untuk sementara hindari bangunan retak atau rusak akibat dampak gempa.
"Periksa bangunan tempat tinggal cukup tahan terhadap gempa, atau pun tidak ada kerusakan ditimbulkan getaran gempa sebelum kembali ke dalam rumah," kata dia menambahkan.
Dari peristiwa gempa, Bandan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tengah melaporkan terjadi kerusakan 10 unit rumah warga di Desa Lembantongoa Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi dengan jenis kerusakan retak pada bagian dinding, dan tiga unit rumah tidak tidak dapat dihuni karena rusak berat.