Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutus akses terhadap 174 akun dan konten di internet selama Juli-Agustus 2023 yang terindikasi memuat aktivitas indoktrinasi maupun radikalisme.
Pemutusan akses terhadap konten-konten tersebut dilakukan agar dapat mendukung visi Pemilihan Umum (Pemilu) Damai 2024.
“Sejak awal bulan Juli 2023 sampai hari ini, Kementerian Kominfo menemukan total 174 akun dan konten indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme. Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi untuk menciptakan Pemilu 2024 Damai, Kementerian Kominfo segera melakukan take down akses konten tersebut,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis.
Budi mengatakan untuk menjaga kedamaian di ruang siber menjelang pelaksanaan Pemilu Damai 2024, pihaknya berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) untuk meningkatkan pemantauan di platform digital yang memuat konten radikalisme dan terorisme.
Selama kolaborasi itu berlangsung, tim dari ketiga instansi tersebut menemukan adanya penyebaran konten radikalisme dari beberapa kelompok yang radikal.
“Hasil pantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan signifikan penyebaran konten radikalisme. Ada yang terafiliasi Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI),” kata Budi.
Dari 174 akun dan konten yang dilabeli bermuatan indoktrinasi dan radikalisme, Direktorat Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo mencatat bahwa 116 konten berasal dari platform X yang dulu dikenal dengan Twitter, lalu 46 konten berasal dari Facebook, 11 konten dari Instagram, dan satu konten dari YouTube.
Pemutusan akses akhirnya dilakukan oleh Kemenkominfo dengan dasar Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan tegas, Budi menyatakan pemanfaatan teknologi untuk mencari konten-konten bermuatan negatif dengan gencar dilakukan oleh Kemenkominfo untuk dapat menciptakan ruang digital yang positif dan produktif menjelang Pemilu 2024.
“Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan TNI dan BNPT untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan separatisme,” katanya.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan aduan apabila melihat konten-konten yang diduga bermuatan negatif dan dapat merusak persatuan bangsa.
Masyarakat bisa dengan leluasa menghubungi Kemenkominfo ke berbagai kanal media sosial maupun situs web aduan resmi.
“Jika menemukan dan mengenali keberadaan situs seperti itu, masyarakat dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun X @aduankonten,” demikian imbauan Menkominfo.
Berita Terkait
Garuda Indonesia tanggapi isu pemutusan hubungan kerja karyawan terkait efisiensi
Rabu, 2 Februari 2022 15:17 Wib
FPPS minta vaksinasi di Mamuju tidak disertai ancaman pemutusan bansos
Kamis, 14 Oktober 2021 4:23 Wib
Kominfo sebut tindakan pemutusan internet jika ada pelanggaran hukum harus diambil cepat
Selasa, 17 November 2020 20:49 Wib
Pemerintah sebut daya beli masyarakat melemah karena pendapatannya turun
Senin, 5 Oktober 2020 20:09 Wib
Lionel Messi dilaporkan ajukan pemutusan kontrak kepada Barcelona
Rabu, 26 Agustus 2020 5:45 Wib
Pangdam XIV/Hasanuddin : Pemutusan mata rantai COVID-19 butuh pengabdian tulus
Selasa, 7 Juli 2020 5:50 Wib
Kemendagri diharapkan selesaikan masalah jaringan Dukcapil Makassar
Senin, 26 Agustus 2019 14:41 Wib
Gubernur: Pemutusan jaringan e-KTP Palopo bentuk edukasi
Selasa, 31 Juli 2018 19:11 Wib