Makassar (ANTARA) - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengaku belum mendapat perkembangan detail kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan jaringan Fredy Pratama, khususnya selebgram Nur Utami di Kabupaten Pinrang.
"Kasusnya ditangani Bareskrim dan kita tetap koordinasi di Sulsel. Tapi secara detail saya belum dapat laporannya," ujarnya singkat saat ditemui di Kantor Ditlantas Polda Sulsel, Senin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suartana menambahkan kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan sindikat internasional itu banyak melibatkan berbagai pihak, termasuk selebgram.
Dia menyatakan penangkapan selebgram Nur Utami di Kabupaten Pinrang sepenuhnya dilakukan Tim Bareskrim Polri.
Ia mengaku penangkapan dan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri bertujuan untuk mengungkap kasus narkoba tersebut, apalagi uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk bisnis maupun kepentingan lainn oleh pihak terkait.
"Semua detailnya oleh Bareskrim, kami belum tahu. Kami di sini (Polda Sulsel) hanya koordinasi saja," katanya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap selebgram asal Sulawesi Selatan Nur Utami (NU) terkait dengan jaringan narkoba Fredy Pratama.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi di Jakarta, Senin, mengatakan Nur Utami merupakan istri S, tersangka yang masih buron terkait dengan WW, pengendali narkoba jaringan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi Selatan.
“NU (Nur Utami) mengetahui bahwa pekerjaan S (suaminya) adalah sebagai bandar yang ada di wilayah Sulawesi Selatan. NU mengetahui bahwa pekerjaan S adalah sebagai bandar yang ada di wilayah Sulawesi Selatan,” kata Jayadi.
Jayadi memastikan Nur Utami tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, namun dari kasus ini dirinya terlibat dalam memanfaatkan aset-aset dari S yang diperoleh dari jaringan narkoba Fredy Pratama.
Diduga pamer harta kekayaan yang dilakukan di sosial media Instagram @Nuurutami.s merupakan harta yang diperoleh dari suaminya yang bekerja di jaringan Fredy Pratama.
Kalau NU tidak menggunakan secara langsung narkotika. Tetap memanfaatkan aset-aset hasil dari penjualan narkotika dari S, kemudian dimanfaatkan atau diserahkan S kepada istrinya untuk membeli ataupun berinvestasi dengan pembelian barang-barang,” katanya.
Dari penangkapan Nur Utami, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga unit kendaraan roda empat (Alphard, Hilux, dan HRV), serta beberapa kendaraan lainnya.
Penyidik juga menelusuri aset-aset lainnya yang berbentuk tanah dan bangunan, termasuk menyita aset berupa barang-barang bermerek, seperti tas mewah Hermes, Lois Vuitton, dan beberapa jenis barang lainnya.
“Sampai dengan hari ini kami sudah mendapatkan rekeningnya. Mohon bersabar, kami akan lakukan permintaan kepada pihak bank untuk melakukan pengecekan terhadap rekening yang bersangkutan,” kata Jayadi.
Adapun penangkapan Nur Utami berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan 39 tersangka tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama yang dirilis Selasa (12/9).
Dari 39 tersangka itu, terdapat pula selebgram asal Lampung Adelia Putri Salma (APS) yang juga menikmati kekayaan dari hasil jaringan narkoba.
Berita Terkait
IJTI Sulsel menyoroti hasil seleksi KPID di DPRD
Senin, 20 Mei 2024 20:03 Wib
KPU Sulsel serahkan DP4 6,6 juta pemilih Pilkada Serentak 2024
Senin, 20 Mei 2024 20:01 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel dorong percepatan transformasi digital
Senin, 20 Mei 2024 19:59 Wib
Pemprov Sulsel mendorong pembangunan ekonomi hijau dan biru
Senin, 20 Mei 2024 18:00 Wib
KPU Sulsel mendorong Pemda tanggung BPJS Ketenagakerjaan petugas pilkada
Senin, 20 Mei 2024 18:00 Wib
Pj Gubernur Sulsel mengingatkan ASN jaga netralitas di Pilkada 2024
Senin, 20 Mei 2024 17:46 Wib
Kemenkumham Sulsel : Harkitnas momentum Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Emas
Senin, 20 Mei 2024 16:33 Wib
Organisasi Pers di Sulsebar menolak tegas RUU Penyiaran
Senin, 20 Mei 2024 16:22 Wib