Mamuju (ANTARA) - Polres Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas provinsi.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi, di Majene, Selasa, mengatakan, pelaku curanmor lintas provinsi inisial AR (33) ditangkap unit Resmob Satreskrim Polres Majene.
Ia mengatakan pelaku AR ditangkap setelah terlibat curanmor di lingkungan Rangas Tammalassu Kecamatan Banggae Kabupaten Majene.
"Selain membawa lari kendaraan roda dua merk Yamaha Nmax warna hitam, pelaku juga mengambil hand phone milik korbannya," katanya.
Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan kunci kontak, dan membawa kabur kendaraan hasil curiannya menuju wilayah Kabupaten Takalar Provinsi Sulsel.
"Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar," katanya.
Kasat Reskrim menyampaikan berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan pelaku adalah pelaku curanmor lintas provinsi.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah di amankan ke Mapolres Majene untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Ia menyampaikan, dari pelaku telah disita barang bukti sepeda motor merek Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi DC 3786.
Ia mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Majene tangkap pelaku pencurian lintas Provinsi