Kemenkumham Sulsel terbaik ketiga penyusunan evaluasi kebijakan
Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) terima penghargaan terbaik ketiga kategori Penyusun Evaluasi Kebijakan Kemenkumham Tahun 2023 dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM.
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumam Sulsel Utari Sukmawaty dalam keterangannya di Makassar, Sabtu, mengatakan penghargaan yang diperoleh terkait evaluasi kebijakan di wilayah dengan tema "Evaluasi Penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM"
Adapun pelaksanaan evaluasi kebijakan dapat dilakukan oleh para analis kebijakan di hampir seluruh tahapan kebijakan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/04/M.PAN/4/2007 Tentang Pedoman Umum Formulasi, Implementasi, Evaluasi Kinerja dan Revisi Kebijakan Publik di Lingkungan Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah.
Peraturan ini menyatakan bahwa evaluasi kinerja kebijakan adalah suatu kegiatan atau proses yang mencakup penilaian suatu kebijakan publik yang telah berjalan dalam kurun waktu tertentu, yang mencakup evaluasi pada kinerja formulasi kebijakan, kinerja implementasi kebijakan, kinerja hasil atau manfaat yang dirasakan oleh publik dengan memperhatikan faktor lingkungan kebjakan yang bersangkutan.
Berdasarkan hal tersebut, pelaksanaan evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh kantor wilayah merupakan evaluasi terhadap kinerja implementasi kebijakan dan kinerja hasil atau manfaat yang dirasakan oleh publik dengan mempertimbangkan kantor wilayah dan UPT merupakan pihak pelaksana dari kebijakan publik yang dikeluarkan Kemenkumham di wilayah.
"Kegiatan evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh Kanwi Kemenkumham Sulsel menjadi suatu upaya untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan suatu kebijakan pada saat diimplementasikan di daerah," ujar Utari Sukmawaty yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak menerima penghargaan tersebut pada acara Rapat Koordinasi Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM di Trans Resort Bali, pada 20 -22 September 2023.
Selain itu melalui evaluasi kebijakan dapat diketahui tanggapan pengguna kebijakan mengenai manfaat kebijakan yang diberlakukan.(*/Inf)
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumam Sulsel Utari Sukmawaty dalam keterangannya di Makassar, Sabtu, mengatakan penghargaan yang diperoleh terkait evaluasi kebijakan di wilayah dengan tema "Evaluasi Penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM"
Adapun pelaksanaan evaluasi kebijakan dapat dilakukan oleh para analis kebijakan di hampir seluruh tahapan kebijakan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/04/M.PAN/4/2007 Tentang Pedoman Umum Formulasi, Implementasi, Evaluasi Kinerja dan Revisi Kebijakan Publik di Lingkungan Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah.
Peraturan ini menyatakan bahwa evaluasi kinerja kebijakan adalah suatu kegiatan atau proses yang mencakup penilaian suatu kebijakan publik yang telah berjalan dalam kurun waktu tertentu, yang mencakup evaluasi pada kinerja formulasi kebijakan, kinerja implementasi kebijakan, kinerja hasil atau manfaat yang dirasakan oleh publik dengan memperhatikan faktor lingkungan kebjakan yang bersangkutan.
Berdasarkan hal tersebut, pelaksanaan evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh kantor wilayah merupakan evaluasi terhadap kinerja implementasi kebijakan dan kinerja hasil atau manfaat yang dirasakan oleh publik dengan mempertimbangkan kantor wilayah dan UPT merupakan pihak pelaksana dari kebijakan publik yang dikeluarkan Kemenkumham di wilayah.
"Kegiatan evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh Kanwi Kemenkumham Sulsel menjadi suatu upaya untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan suatu kebijakan pada saat diimplementasikan di daerah," ujar Utari Sukmawaty yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak menerima penghargaan tersebut pada acara Rapat Koordinasi Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM di Trans Resort Bali, pada 20 -22 September 2023.
Selain itu melalui evaluasi kebijakan dapat diketahui tanggapan pengguna kebijakan mengenai manfaat kebijakan yang diberlakukan.(*/Inf)