Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat(Sulbar) berkomitmen mengoptimalkan aplikasi peraturan daerah (perda) elektronik atau e-Perda setelah mengalami pemeliharaan sistem(maintenance) dan penambahan kapasitas (storage).
"Aplikasi e-Perda kembali difungsikan seperti semula dan akan kami optimalkan setelah mengalami pemeliharaan sistem dan penambahan kapasitas," kata Kabag Perundangan-undangan Kabupaten Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulawesi Barat (Sulbar) Stephanus Buntu Madika, Rabu.
Sehingga lanjut Stephanus, permohonan fasilitasi ranperda, rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) dan rancangan peraturan DPRD serta untuk permohonan persetujuan pembahasan dan penandatanganan ranperda dan ranperkada bisa diakses kembali melalui sistem digitalisasi e-Perda.
Aplikasi e-Perda, kata Stephanus, merupakan terobosan untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah di Provinsi Sulbar.
Aplikasi e-Perda lanjutnya merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri yang bertujuan mempercepat proses fasilitasi dari Rancangan Peraturan Daerah.
"Melalui aplikasi e-Perda ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, karena segala prosesnya berbasis digital," ujar Stephanus.
Saat ini kata Stephanus, ada beberapa draf usulan ranperbup yang masuk melalui aplikasi e-Perda dan telah diverifikasi oleh PIC e-Perda, diantaranya adalah Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Kemudian, Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Kabupaten Mamuju Tengah dan Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah Mamuju Tengah tahun 2022-2026.
Sementara, dari Kabupaten Mamasa, yakni Rancangan Peraturan Bupati Mamasa tentang Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Majene Nomor 26 tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Majene.
"Layanan e-Perda dapat dengan mudah diakses di laman http://eperda.kemendagri.go.id/ oleh seluruh kabupaten di Provinsi Sulbar," kata Stephanus.
Berita Terkait
Korlantas Polri uji coba kirim surat tilang melalui aplikasi WhatsApp
Sabtu, 4 Mei 2024 7:30 Wib
PJ Gubernur Sulbar: Kemendagri apresiasi upaya pengendalian inflasi
Jumat, 3 Mei 2024 21:22 Wib
Pemkot Makassar menerima sertifikat elektronik dari Menteri AHY
Minggu, 28 April 2024 22:58 Wib
Pengajuan kasasi dan PK di MA secara elektronik diberlakukan mulai 1 Mei 2024
Minggu, 28 April 2024 13:17 Wib
Kemenkumham : Masyarakat bisa urus paspor elektronik di seluruh kantor imigrasi
Sabtu, 6 April 2024 20:20 Wib
Pemkab Pangkep sosialisasi penerapan tanda tangan elektronik
Senin, 25 Maret 2024 22:10 Wib
Sulbar merumuskan model pengorganisasian tim pengelola SPBE setiap OPD
Sabtu, 16 Maret 2024 13:19 Wib
Dinkes Sulbar dorong transformasi digital kesehatan lewat RME
Senin, 11 Maret 2024 21:31 Wib