Makassar (ANTARA) - Produsen sembilan produk tak layak konsumsi yang beredar di pasar tradisional dan swalayan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menandatangani komitmen untuk menarik produk yang telah beredar dan memperbaiki produknya sebelum diperjualbelikan.
"Produksi kalangan produsen yang ditemukan di pasar tradisional dan swalayan ini telah diuji laboratorium ternyata tak layak konsumsi. Untuk itu, mereka diminta serius menangani produk yang dihasilkan," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2T) Dinas Kesehatan Makassar drg. Adi Novrisa di Makassar, Senin.
Menurut dia, tim Dinkes telah memantau produk tersebut di masyarakat dan beberapa sampelnya telah diuji coba untuk melihat kandungannya, ternyata ditemukan zat yang berbahaya sehingga dinyatakan tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat.
Dia mengatakan dari sejumlah produk yang telah diuji coba Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar akhirnya disimpulkan sembilan produk yang mengandung bahan-bahan berlebih melewati ambang batas.
ia mengatakan sembilan produk tersebut adalah saus tomat merek "Sumber Alam", lombok kuning merek "Merpati", tepung nugget merek "Tana Doang", sambal tuna merek "Judess", saus tomat merek "Sumber Jaya", lombok kuning merek "Rajawali, lombok kuning merek "Sumber Alam", lombok kuning merek "Sejati", dan sambal rica-rica merek "Cinderella".
Para produsen sembilan produk tersebut telah dipanggil dan diminta untuk menarik produknya dari pasaran, termasuk menandatangani surat pernyataan untuk berhati-hati dengan kandungan yang melebihi batas yang diperbolehkan saat produksi.
Sementara itu, tim Dinas Kesehatan Makassar kembali turun ke pasar modern dan tradisional untuk menginformasikan bahwa produk tersebut tidak boleh diperjualbelikan untuk sementara waktu sambil menunggu produsen memperbaiki produknya dan diuji laboratorium sebelum dipasarkan.
Adi menghimbau masyarakat agar tidak membeli makanan dalam kemasan yang sudah rusak kemasannya, termasuk harus jeli melihat batas waktu kadaluwarsa. Apalagi jika produk tersebut mengandung zat berbahaya untuk kesehatan seperti formalin, boraks, rhodamin B, dan methanil yellow.
Berita Terkait
Polda Sulbar meluncurkan program Dokpol Mitra Sekolah
Rabu, 13 November 2024 20:17 Wib
BPOM cabut izin edar 16 produk kosmetik menyerupai obat
Selasa, 12 November 2024 15:36 Wib
Polda Sulbar menggelar makan sehat dan bergizi untuk murid SD di Mamuju
Selasa, 22 Oktober 2024 19:45 Wib
BPOM dan Kemenkes fokuskan PMT berbahan lokal dalam Desa Pangan Aman
Senin, 14 Oktober 2024 11:26 Wib
Anak dan ibu pemilik RM Pallubasa Serigala Makassar tewas akibat kecelakaan
Kamis, 26 September 2024 2:11 Wib
DPRD Sulbar bersinergi dengan pemerintah daerah tuntaskan penangananstunting
Jumat, 20 September 2024 21:34 Wib
Poroz siapkan bantuan kebutuhan dasar untuk dikirim ke Palestina
Selasa, 17 September 2024 17:28 Wib
Dinkes dan PKK Sulbar sosialisasikan pencegahan dan penanganan stunting
Rabu, 11 September 2024 13:49 Wib