Makassar (ANTARA Sulsel) - Tiga mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unismuh diduga melakukan pemalsuan skripsi saat melakukan ujian meja.
"Ketiga mahasiswa tersebut yang juga diduga memalsukan skripsi telah diberikan sanksi akademik yang berlaku," kata Dekan FKIP Unismuh Dr H Andi Sukri Syamsuri MHum di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, perbuatan tidak terpuji itu yang dilakukan tiga orang mahasiswa pada semester akhir dikenakan sanksi berupa melakukan penelitian ulang dan "diskorsing" selama satu semester.
Menurut dia, terungkapnya dugaan tiga mahasiswa yang memalsukan skripsi, karena ketatnya pemeriksaan skripsi yang harus dijalani mahasiswa sebelum dinyatakan lulus menjadi sarjana.
"Hal ini dilakukan selain untuk memperbaiki kualitas keluaran, juga mendukung undang-undang yang berlaku secara internal, sekaligus memberikan efek jera pada pelaku," katanya.
Dia mengatakan, dengan adanya sanksi yang diberikan kepada tiga mahasiswa yang enggan disebutkan namanya itu, diharapkan akan memberikan "shock" terapi bagi mahasiswa lainnya agar tidak berani melakukan hal serupa.
Sementara itu, pemerhati masalah pendidikan St Mudalifah di Makassar mengatakan, mahasiswa yang terbukti bersalah melakukan pemalsuan atau menjiplak skripsi, harus diberikan sanksi tegas.
"Bukan hanya dengan sanksi berupa "skorsing" satu semester, karena itu justru akan memicu mahasiswa itu tanpa aktivitas. Sebaiknya pada masa itu diberikan tugas yang dapat membangun kepercayaan dirinya untuk bangkit kembali dan memperbaiki kesalahannya," katanya. Nurul H