Kemenkumham Sulsel gelar diseminasi kode etik dan disiplin pegawai
Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Kantor Imigrasi Makassar menggelar diseminasi kode etik dan disiplin pegawai.
Kegiatan dengan “Pentingnya Etika Moralitas dan Disiplin Pegawai Dalam Menjalankan Tugas Sebagai Abdi Negara” dibuka Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel Jaya Saputra di Hotel Dalton Makassar, Jumat (24/11).
Jaya Saputra yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan peraturan tentang kode etik dan disiplin pegawai bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.
"Setiap PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama pegawai negeri," ujarnya.
Menurut dia, dengan adanya peraturan tersebut setiap pegawai wajib menjunjung tinggi Tata Nilai Profesionalitas, Akuntabilitas, Sinergis, Transparansi, dan Inovasi (PASTI) di dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kegiatan sehari-hari baik di dalam maupun di luar Kemenkumham.
“Saya berharap melalui kegiatan ini, dapat menjadi acuan agar pegawai dapat melaskanakan dan menerapkan kode etik dan disiplin pegawai dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya,” harap Jaya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto menyampaikan tiga poin tujuan penyelenggaraan kegiatan ini yakni mewujudkan smart ASN untuk menuju birokrasi kelas dunia, kedua mewujudkan ASN yang disiplin, berintegritas, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan ketiga meminimalisir pelanggaran disiplin ASN dengan menegakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di lingkungan Kemenkumham.
Agus menambahkan kegiatan ini diikuti peserta dari Subbagian Kepegawaian Kanwil Sulsel, Divisi Keimigrasian Kanwil Sulsel, pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Rudenim Makassar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yang berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Sulawesi Selatan, OMBUDSMAN RI perwakilan Sulawesi Selatan, dan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Dalam paparan materi, terdapat beberapa poin penting yang dibahas yaitu Kode Etik Pegawai, Etika Pelayanan Prima, dan Disiplin Pegawai.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh peserta tampak antusias menyimak materi yang disampaikan oleh masing-masing narsum.(*/Inf)
Kegiatan dengan “Pentingnya Etika Moralitas dan Disiplin Pegawai Dalam Menjalankan Tugas Sebagai Abdi Negara” dibuka Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel Jaya Saputra di Hotel Dalton Makassar, Jumat (24/11).
Jaya Saputra yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan peraturan tentang kode etik dan disiplin pegawai bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.
"Setiap PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama pegawai negeri," ujarnya.
Menurut dia, dengan adanya peraturan tersebut setiap pegawai wajib menjunjung tinggi Tata Nilai Profesionalitas, Akuntabilitas, Sinergis, Transparansi, dan Inovasi (PASTI) di dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kegiatan sehari-hari baik di dalam maupun di luar Kemenkumham.
“Saya berharap melalui kegiatan ini, dapat menjadi acuan agar pegawai dapat melaskanakan dan menerapkan kode etik dan disiplin pegawai dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya,” harap Jaya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto menyampaikan tiga poin tujuan penyelenggaraan kegiatan ini yakni mewujudkan smart ASN untuk menuju birokrasi kelas dunia, kedua mewujudkan ASN yang disiplin, berintegritas, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan ketiga meminimalisir pelanggaran disiplin ASN dengan menegakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di lingkungan Kemenkumham.
Agus menambahkan kegiatan ini diikuti peserta dari Subbagian Kepegawaian Kanwil Sulsel, Divisi Keimigrasian Kanwil Sulsel, pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Rudenim Makassar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yang berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Sulawesi Selatan, OMBUDSMAN RI perwakilan Sulawesi Selatan, dan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Dalam paparan materi, terdapat beberapa poin penting yang dibahas yaitu Kode Etik Pegawai, Etika Pelayanan Prima, dan Disiplin Pegawai.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh peserta tampak antusias menyimak materi yang disampaikan oleh masing-masing narsum.(*/Inf)