Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan) karena perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan PT Aspan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
"Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Ogi di Jakarta, Sabtu.
Dengan dicabutnya izin usaha itu, perusahaan tersebut wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham; direksi; dewan komisaris; dan pegawai PT Aspan dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.
Sementara pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen perusahaan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.
Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena PT Aspan tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT Aspan untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan. Direksi perusahaan dan pemegang saham telah beberapa kali menyampaikan rencana tindak dan rencana perbaikan permodalan.
Namun, OJK tidak dapat menyetujui rencana tindak dan rencana perbaikan permodalan itu karena dinilai tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum tersebut.
Terhadap pengelolaan PT Aspan, OJK juga telah melakukan pengawasan yang menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut.
OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT Aspan terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT Aspan dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
Berita Terkait
![Kinerja pemanduan kapal di lingkup SPJM naik 10 persen pada Juni 2024](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/27/SPJM.jpg)
Kinerja pemanduan kapal di lingkup SPJM naik 10 persen pada Juni 2024
Sabtu, 27 Juli 2024 1:48 Wib
![Desainer lokal dan internasional unjuk kebolehan di panggung F8 Makassar](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/27/1000312912.jpg)
Desainer lokal dan internasional unjuk kebolehan di panggung F8 Makassar
Sabtu, 27 Juli 2024 1:47 Wib
![LKBN ANTARA menerima apresiasi dari Ditjen Pajak](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/11/IMG_20240611_084444.jpg)
LKBN ANTARA menerima apresiasi dari Ditjen Pajak
Sabtu, 27 Juli 2024 0:08 Wib
![Pemprov Sulbar tingkatkan produksi perikanan melalui karang buatan](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/26/IMG-20240726-WA0045_copy_1280x853.jpg)
Pemprov Sulbar tingkatkan produksi perikanan melalui karang buatan
Sabtu, 27 Juli 2024 0:04 Wib
![PLN siap memasok energi hijau ke PT MDA dengan Daya 23 MVA](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/26/1000311761.jpg)
PLN siap memasok energi hijau ke PT MDA dengan Daya 23 MVA
Sabtu, 27 Juli 2024 0:03 Wib
![Bapenda Makassar gandeng BI Sulsel mempermudah layanan pembayaran PBB](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/26/ImgResizer_20240726_2204_19239.jpg)
Bapenda Makassar gandeng BI Sulsel mempermudah layanan pembayaran PBB
Jumat, 26 Juli 2024 21:35 Wib
![DJBC : Neraca perdagangan ekspor-impor Sulsel surplus Rp5,3 triliun](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/26/ImgResizer_20240726_1718_08724_1.jpg)
DJBC : Neraca perdagangan ekspor-impor Sulsel surplus Rp5,3 triliun
Jumat, 26 Juli 2024 19:32 Wib
![Konjen Australia menyiapkan gerai informasi pariwisata di F8 Makassar](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/26/1000310345.jpg)
Konjen Australia menyiapkan gerai informasi pariwisata di F8 Makassar
Jumat, 26 Juli 2024 18:27 Wib