Mamuju (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menertibkan alat peraga kampanye (APK) guna mencegah masih adanya ajakan memilih.
"Untuk mencegah adanya kampanye pada masa tenang Pemilu 2024 atau ajakan memilih, seluruh APK caleg parpol ditertibkan," kata anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Muhammad Ikhsan di Mamuju, Minggu.
Ikhsan mengatakan bahwa pihaknya melibatkan Satpol PP Kabupaten Mamuju dan sentra gakkumdu yang terdiri atas bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dalam penertiban APK.
Ia mengatakan bahwa pihaknya memastikan fungsi pengawasannya sesuai dengan mekanisme sehingga tidak boleh ada lagi APK terpasang pada masa tenang pemilu, 11—13 Februari.
Sebelumnya, pihaknya telah meminta parpol peserta pemilu menertibkan APK secara mandiri. Namun, karena dianggap tidak dilakukan, penertiban dilaksanakan agar tidak terjadi pelanggaran pemilu.
Ia berharap agar peserta pemilu di Mamuju tidak melakukan kampanye dalam bentuk apa pun pada masa tenang karena itu adalah pelanggaran.
"Tidak boleh lagi ada kampanye pada masa tentang dalam bentuk apa pun, termasuk di media sosial," katanya
Bawaslu meminta kepada peserta pemilu menaati sehingga pemilihan umum ini dapat berlangsung dengan jujur dan adil serta pelaksanaannya penuh integritas demi suksesnya Pemilu 2024.
Berdasarkan data KPU RI, daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.