Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan mengintensifkan sosialisasi sertifikasi halal di bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah dengan memanfaatkan berbagai momen seperti ceramah Jumat maupun tarawih.
Ketua Tim Kemasjidan dan Hisab Rukyat Bidang Urais Kanwil Kemenag Sulsel Muh. Nur di Makassar, Selasa, mengatakan berbagai upaya telah dilakukan Bidang Urais dan BPJPH dalam melakukan sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 itu.
"Kita gencarkan sosialisasi dengan memanfaatkan momen di bulan Ramadhan ini seperti turun langsung ke lapangan menemui para produsen makanan dan minuman serta ceramah Jumat," ujarnya.
Muh Nur menjelaskan sebagai tindak lanjut atas mandatori kewajiban bersertifikat halal yang jatuh pada tanggal 17 Otober 2024, Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Sulsel gencar melakukan sosialisasi, salah satunya melalui mimbar khutbah Jumat.
Instruksi menggencarkan sosialisasi ini dituangkan dalam surat imbauan Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Nomor : B/2978/Kw.21.6.1/HM.00/02/2024, perihal Imbauan Khutbah Jum’at bertema Halal secara serentak pada tanggal 5 Maret 2024.
Surat imbauan dengan lampiran materi khutbah Jumat seragam tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala KUA dan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid se Sulawesi Selatan.
Adapun judul khutbah yang ditetapkan adalah “Ramadhan dengan Makanan Halal, dan Mencari Keberkahan Hidup dengan Makanan Halal.
Pada materi khutbah secara khusus mengulas tentang imbauan mengkonsumsi makanan yang halal dengan rujukan kutipan ayat-ayat Al Quran dan hadis-hadis nabi yang relevan.
Ia menambahkan khutbah seragam ini juga mengajak masyarakat untuk mengurus sertifikat halal secara menyeluruh di semua sektor usaha dan produk, mengingat pentingnya sertifikasi halal tersebut.
Nur kemudian membeberkan beberapa regulasi mengenai kewajiban bersertifikat halal untuk produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia dan untuk produk dari sembelihan.
“UU No 33 tahun 2014 pasal 4 menyatakan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dan juga pada PP 39 tahun 2021 pasal 140 yang mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024,” ucapnya.
Berita Terkait
Penjabat Gubernur kunjungi DPRD Sulsel guna bangun kekompakan
Selasa, 21 Mei 2024 18:31 Wib
Kemenkumham gandeng Brimob Polda Sulsel latih petugas Lapas menembak
Selasa, 21 Mei 2024 16:05 Wib
Pj Gubernur Sulsel ajak semua pihak tekan inflasi hingga 2,1 persen
Selasa, 21 Mei 2024 15:59 Wib
Pj Gubernur dan organisasi keagamaan memperkuat sinergi jaga Sulsel
Selasa, 21 Mei 2024 10:23 Wib
Kejati Sulsel perkuat pertanian Lutim melalui Kampung Pangan Adhyaksa
Selasa, 21 Mei 2024 9:11 Wib
Kemenkumham Sulsel kanwil terbaik pelaksanaan P5HAM Regional Indonesia Tengah
Selasa, 21 Mei 2024 9:10 Wib
Pj Gubernur Sulsel pastikan kelanjutan program pisang cavendish
Senin, 20 Mei 2024 23:52 Wib
Pj Gubernur Sulsel: Hormati karya pejabat pendahulu
Senin, 20 Mei 2024 22:51 Wib