Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada hari Senin (22/4) bersifat erga omnes (untuk semua).
Asas erga omnes tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa putusan MK bersifat final, yaitu putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
"Putusan MK bersifat erga omnes. KPU wajib laksanakan apa pun putusan MK atas PHPU pilpres nanti yang akan dibacakan pada tanggal 22 April 2024," kata Idham saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Oleh karena itu, KPU akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: "KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi."
Dalam UUD NRI Tahun 1945 khusus Pasal 24C ayat (1) menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.
"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).
Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.
Berita Terkait
![Ombudsman RI mendorong pembentukan Badan Metrologi Nasional](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/25/foto-penyerta-berita-38.jpg)
Ombudsman RI mendorong pembentukan Badan Metrologi Nasional
Jumat, 26 Juli 2024 8:56 Wib
![Jusuf Kalla menyampaikan dukacita wafatnya Wapres Ke-9 RI Hamzah Haz](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/24/IMG_20240724_123802.jpg)
Jusuf Kalla menyampaikan dukacita wafatnya Wapres Ke-9 RI Hamzah Haz
Rabu, 24 Juli 2024 14:04 Wib
![DKPP tidak melanjutkan perkara pelanggaran kode etik jajaran KPU](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/22/pixelcut-export.jpeg)
DKPP tidak melanjutkan perkara pelanggaran kode etik jajaran KPU
Senin, 22 Juli 2024 11:07 Wib
![Wakil Ketua DPR minta pemerintah segera buat peraturan turunan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/21/IMG_6948.jpeg)
Wakil Ketua DPR minta pemerintah segera buat peraturan turunan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Minggu, 21 Juli 2024 19:45 Wib
![Bupati sambut kunjungan kerja Menlu RI di Luwu Timur](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/20/IMG-20240720-WA0040.jpg)
Bupati sambut kunjungan kerja Menlu RI di Luwu Timur
Sabtu, 20 Juli 2024 21:24 Wib
![Bupati Gowa: Korsupgah KPK RI bantu cegah perilaku korupsi](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/18/IMG-20240718-WA0045.jpg)
Bupati Gowa: Korsupgah KPK RI bantu cegah perilaku korupsi
Kamis, 18 Juli 2024 18:38 Wib
![Komisi X DPR : Buka sekolah darurat usai pembakaran di Pegunungan Bintang Papua](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/17/1000068618.jpg)
Komisi X DPR : Buka sekolah darurat usai pembakaran di Pegunungan Bintang Papua
Kamis, 18 Juli 2024 6:54 Wib
![KPU: Caleg terpilih hasil Pemilu 2024 belum lapor LHKPN terancam tidak dilantik](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/04/23/IMG-20240423-WA0072.jpg)
KPU: Caleg terpilih hasil Pemilu 2024 belum lapor LHKPN terancam tidak dilantik
Rabu, 17 Juli 2024 10:44 Wib