Jakarta (ANTARA) - Selebgram Adam Deni Gearaka divonis pidana enam bulan penjara setelah terbukti memfitnah Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.
"Menyatakan terdakwa Adam Deni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar Hakim Ketua Mujiono dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Dengan demikian, Mujjono menuturkan Adam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana penjara selama satu tahun.
Mujiono mengungkapkan beberapa hal yang membuat vonis terhadap Adam Deni lebih ringan dari tuntutan, yaitu terdakwa bersikap sopan, mengakui, dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa dan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan.
Sementara itu, terdapat pula hal yang memberatkan hukuman Adam Deni, yakni terdakwa mengakibatkan kerugian materiil kepada korban serta terdakwa pernah dihukum dan saat ini sedang menjalani masa pidana.
Dalam kasus kali ini, Adam Deni melontarkan pernyataan tidak benar dan tidak dapat dibuktikan pada 28 Juni 2022, yang menyeret nama Ahmad Sahroni.
Saat itu, Adam Deni hendak menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang juga berkaitan dengan Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.
Disebutkan dalam surat dakwaan bahwa Adam Deni sempat berhenti untuk wawancara saat berjalan ke ruang sidang. Dia kemudian menuduh Ahmad Sahroni memberi suap senilai Rp30 miliar untuk mengurus perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kala itu menjerat dirinya.
Sebelumnya, Adam Deni telah divonis empat tahun pidana penjara pada pertengahan tahun 2022 karena melanggar UU ITE terkait dengan ilegal akses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pelanggaran UU ITE dimaksud, yakni menyebarkan secara ilegal dokumen pribadi pembelian sepeda mahal milik Ahmad Sahroni.
Berita Terkait
Sahroni: Proses hukum tetap berjalan meski saya telah maafkan selebgram Adam Deni
Selasa, 5 Maret 2024 17:42 Wib
Penyidik Polri pelajari laporan Ahmad Sahroni terhadap Adam Deni
Jumat, 1 Juli 2022 19:31 Wib
Kuasa hukum pertanyakan program restorative Justice untuk Adam Deni
Senin, 7 Maret 2022 17:50 Wib
Adam Deni dan karma pelanggaran UU ITE
Senin, 28 Februari 2022 1:23 Wib
Penyidik belum terima surat penangguhan penahanan tersangka Adam Deni
Jumat, 4 Februari 2022 15:38 Wib
Bareskrim Polri resmi tahan pegiat medsos Adam Deni
Rabu, 2 Februari 2022 20:00 Wib
Bareskrim Polri tangkap penggiat medsos Adam Deni terkait ilegal akses
Rabu, 2 Februari 2022 15:22 Wib
KPK bantu Kejagung tangkap buronan kasus korupsi merugikan negara Rp18 miliar
Kamis, 9 Desember 2021 18:48 Wib