Jakarta (ANTARA) - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menilai seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) rawan lantaran berpotensi terjadinya gesekan.
“Misalnya dengan calon potensial yang akan maju, tetapi kami menyatakan bahwa konflik sangat dekat, konfliknya dengan lingkungan terdekat. Masyarakat akan memilih pemimpin terbaiknya di daerah yang dekat dengan kehidupan mereka, sehingga ini juga menyatakan tidak hanya konflik elite, tetapi juga konflik di daerah itu,” kata Lolly dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, definisi undang-undang, pemilu dan pemilihan itu masih terdapat perbedaan. Dirinya mencontohkan jika masyarakat bisa bicara soal dilarang menghina seseorang berdasarkan agama, suku, ras, untuk calon gubernur, bupati, dan wali kota di Undang-Undang Pemilu.
"Tetapi yang berbeda adalah di undang-undang pemilihan, pada poin tersebut menekankan melakukan kampanye berupa menghasut dan memfitnah, ini yang perlu digarisbawahi, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Lolly menjelaskan ada pertanyaan kunci yang sering ditanyakan mengenai definisi kampanye dalam undang-undang kepala daerah.
“Kalau di Undang-Undang Pemilu definisi kampanye sudah lebih detail, unsurnya dijelaskan, citra dirinya termuat, tetapi definisi kampanye dalam UU Kepala Daerah, justru tidak mendetailkan soal unsur, siapa saja yang akan bisa dikenai obyek kampanye seperti apa yang kemudian dilarang, dan berkenaan dengan citra diri itu tidak ada karena definisi sangat umum, kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program, calon gubernur, calon wakil gubernur,” kata Lolly.
Dia mengatakan Bawaslu mencoba mengidentifikasi pasal apa saja yang berpotensi menjadi pasal karet, pasal mana saja yang berpotensi tidak bisa di eksekusi hingga pasal mana saja yang akan berhadapan dengan sesama penyelenggara.
"Karena dimensi kerawanan, ada potensi sosial politiknya ada konteks penyelenggaraan, ada konteks kontestasinya dan ada konteks partisipasinya,” katanya.*
Berita Terkait
![MKD DPR memutuskan Bambang Soesatyo langgar kode etik](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/24/WhatsApp-Image-2024-06-24-at-12.25.20-PM.jpeg)
MKD DPR memutuskan Bambang Soesatyo langgar kode etik
Senin, 24 Juni 2024 13:15 Wib
![BMKG prakirakan sebagian besar RI berisiko hujan sedang-lebat](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/22/IMG_20231016_103238_copy_1280x828.jpg)
BMKG prakirakan sebagian besar RI berisiko hujan sedang-lebat
Senin, 24 Juni 2024 6:43 Wib
![Bapanas mengapresiasi pengawasan keamanan pangan Pemprov Sulsel](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/23/1702464545.jpeg)
Bapanas mengapresiasi pengawasan keamanan pangan Pemprov Sulsel
Minggu, 23 Juni 2024 14:28 Wib
![Komisi X DPR RI ke Poltekpar Makassar serap aspirasi legislasi](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/21/Poltekpar-Komisi-X.jpg)
Komisi X DPR RI ke Poltekpar Makassar serap aspirasi legislasi
Sabtu, 22 Juni 2024 0:40 Wib
![Kajati Sulsel mengapresiasi pelatihan penegakan tindak pidana perikanan](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/20/WhatsApp-Image-2024-06-20-at-13.42.18.jpeg)
Kajati Sulsel mengapresiasi pelatihan penegakan tindak pidana perikanan
Jumat, 21 Juni 2024 0:57 Wib
![Ketua MPR Bambang Soesatyo tak hadiri panggilan MKD](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/20/IMG_20240620_122726.jpg)
Ketua MPR Bambang Soesatyo tak hadiri panggilan MKD
Kamis, 20 Juni 2024 13:52 Wib
![KPU laksanakan tahapan pemungutan-penghitungan suara ulang mulai hari ini](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/18/IMG-20240618-WA0005_copy_1200x712.jpg)
KPU laksanakan tahapan pemungutan-penghitungan suara ulang mulai hari ini
Rabu, 19 Juni 2024 15:35 Wib
![DPR mendukung RUU kerja sama pertahanan RI dengan lima negara](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/19/IMG_20240619_123830.jpg)
DPR mendukung RUU kerja sama pertahanan RI dengan lima negara
Rabu, 19 Juni 2024 13:41 Wib