Propam razia ponsel anggota Polres Maros guna berantas judi online
Makassar (ANTARA) - Tim Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, melaksanakan razia ponsel pintar milik anggota Polri yang bertugas di Polres setempat sebagai langkah tegas memberantas judi online yang kini sudah merambah ke institusi kepolisian.
"Razia dalam bentuk sidak ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan integritas di lingkungan kepolisian,” kata Kepala Seksi Propam Polres Maros AKP Mansyur di Maros, Selasa.
Razia ponsel anggota tersebut dilaksanakan usai pelaksanaan apel sebagai respons terkait beberapa kasus praktik perjudian online yang melibatkan anggota polisi.
"Kami tidak mentoleransi perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian. Sidak ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," paparnya menegaskan.
Namun saat proses razia tersebut, sayangnya tim Propam tidak menemukan ponsel anggota Polres Maros memiliki aplikasi judi online. Ia berkomitmen memberantas segala bentuk pelanggaran di internal Polres.
"Kita memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku (bila ditemukan). Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun tindak pidana," kata Mansyur menekankan.
Sidak seperti ini, kata dia, akan terus dilakukan guna menjaga dan mengawasi keterlibatan anggota polisi dalam praktik judi online.
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi juga memberikan atensi penuh dalam memerangi dan menindak tegas praktik judi online yang sudah menjalar ke semua lini termasuk institusi kepolisian sejalan dengan instruksi Presiden Joko Wododo.
Ia menekankan bahwa praktik perjudian termasuk judi online adalah bagian dari pelanggaran aturan dan itu merupakan tindak pindana.
Kapolda bahkan pada beberapa kesempatan menyampaikan judi online bagian daripada tidak pidana.
Mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri ini kembali menegaskan, berbicara judi online, itu adalah bagian perjudian apapun alasannya. Ini bentuk penekanan kepada seluruh anggota Polri.
Terkait dengan razia ponsel anggota Polri berkaitan dengan penggunaan aplikasi judi online, kata Dirtipidum Bareskrim Polri ini menganalogikan bahwa ponsel pintar pada dasarnya sama seperti pisau.
"Jadi begini, handphone itu ibarat pisau. Kalau dipakai di dapur bermanfaat, tapi kalau jatuh ke tangan pembunuh, maka dia akan menjadi alat untuk melakukan pidana. Sama dengan handphone," tuturnya disela memperingati HUT Bhayangkara ke-78 di Lapangan Mapolda Sulsel, Makassar.
"Tentu kalau dilakukan razia, maka sering kali ditemukan upaya penghapusan. Ketika sendiri, dia sign in (masuk akun) lagi. Jadi, ini dikembalikan ke tabiat masing-masing, sama dengan pisau tadi," kata Dirkrimum Polda Sumut ini mengungkapkan.
"Razia dalam bentuk sidak ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan integritas di lingkungan kepolisian,” kata Kepala Seksi Propam Polres Maros AKP Mansyur di Maros, Selasa.
Razia ponsel anggota tersebut dilaksanakan usai pelaksanaan apel sebagai respons terkait beberapa kasus praktik perjudian online yang melibatkan anggota polisi.
"Kami tidak mentoleransi perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian. Sidak ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," paparnya menegaskan.
Namun saat proses razia tersebut, sayangnya tim Propam tidak menemukan ponsel anggota Polres Maros memiliki aplikasi judi online. Ia berkomitmen memberantas segala bentuk pelanggaran di internal Polres.
"Kita memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku (bila ditemukan). Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun tindak pidana," kata Mansyur menekankan.
Sidak seperti ini, kata dia, akan terus dilakukan guna menjaga dan mengawasi keterlibatan anggota polisi dalam praktik judi online.
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi juga memberikan atensi penuh dalam memerangi dan menindak tegas praktik judi online yang sudah menjalar ke semua lini termasuk institusi kepolisian sejalan dengan instruksi Presiden Joko Wododo.
Ia menekankan bahwa praktik perjudian termasuk judi online adalah bagian dari pelanggaran aturan dan itu merupakan tindak pindana.
Kapolda bahkan pada beberapa kesempatan menyampaikan judi online bagian daripada tidak pidana.
Mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri ini kembali menegaskan, berbicara judi online, itu adalah bagian perjudian apapun alasannya. Ini bentuk penekanan kepada seluruh anggota Polri.
Terkait dengan razia ponsel anggota Polri berkaitan dengan penggunaan aplikasi judi online, kata Dirtipidum Bareskrim Polri ini menganalogikan bahwa ponsel pintar pada dasarnya sama seperti pisau.
"Jadi begini, handphone itu ibarat pisau. Kalau dipakai di dapur bermanfaat, tapi kalau jatuh ke tangan pembunuh, maka dia akan menjadi alat untuk melakukan pidana. Sama dengan handphone," tuturnya disela memperingati HUT Bhayangkara ke-78 di Lapangan Mapolda Sulsel, Makassar.
"Tentu kalau dilakukan razia, maka sering kali ditemukan upaya penghapusan. Ketika sendiri, dia sign in (masuk akun) lagi. Jadi, ini dikembalikan ke tabiat masing-masing, sama dengan pisau tadi," kata Dirkrimum Polda Sumut ini mengungkapkan.