Kemenkumham Sulsel koordinasi dengan Kemenag dan Kesbangpol soal pengawasan WNA
Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Takalar dan Jeneponto, Sulsel, trekait pengawasan orang asing, pada 8-9 Juli 2024.
“Koordinasi ini terkait keberadaan dan kegiatan orang asing, juga pengungsi/pencari suaka serta Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) khususnya di Kabupaten Takalar dan Jeneponto," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim) Kemenkumham Sulsel Maryana dalam keterangannya, Selasa (16/7).
Menurut Maryana, pelaksanaan koordinasi ini berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak sebagai upaya pencegahan pelanggaran Keimigrasian.
Dia menambahkan, dari hasil koordinasi ke Kemenag kabupaten tersebut tidak ada satupun perkawinan campur antar orang asing baik di Kab Takalar maupun Kab Jeneponto, sementara berdasarkan data orang asing terakhir tahun 2022 terdapat orang asing kewarganegaraan Cina.
Maryana mengungkapkan terdapat empat WNA sebagai pemilik perusahaan di Takalar, sementara di Jeneponto tidak ada orang asing yang aktif di organisasi masyarakat (ormas), kkegiatan kerohanian dan tidak ditemukan pengungsi ataupun imigran illegal di wilayah tersebut.
Maryana berharap koordinasi ini dapat memaksimalkan pencegahan dini pada saat Pilkada 2024 mendatang.
“Jika di kemudian hari ada ditemukan keberadaan dan kegiatan orang asing, saya berpesan kepada jajaran Kemenag dan Kesbangpol untuk segera melaporkan kepada Kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar,” pesan Maryana.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan imigrasi merupakan bagian dari leading sektor dalam pengawasan orang asing. Oleh karenanya, kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari sinergitas dan kolaborasi dengan instansi terkait lainnya agar pengawasan orang asing dapat berjalan efektif.
“Kita harus memperketat dan memitigasi risiko-risiko yang bisa di perbuat orang asing saat ini. Bahkan kita juga harus mampu melakukan deteksi dini terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh orang asing tersebut,” ujar Liberti.
Kakanwil Liberti Sitinjak juga mengapresiasi kepada jajarannya yang telah melakukan koordinasi tersebut.
"Menjaga keamanan negara adalah tanggung jawab bersama, khususnya terkait potensi tindakan oknum orang asing yang dapat menggangu kemanan negara, Oleh karenanya, diperlukan sinergitas dan kolaborasi antar anggota tim yang berasal dari beberapa instansi terkait. Sebab, dengan semakin banyak yang terlibat, maka akan semakin baik,” ungkap Liberti.(*/Inf)
“Koordinasi ini terkait keberadaan dan kegiatan orang asing, juga pengungsi/pencari suaka serta Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) khususnya di Kabupaten Takalar dan Jeneponto," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim) Kemenkumham Sulsel Maryana dalam keterangannya, Selasa (16/7).
Menurut Maryana, pelaksanaan koordinasi ini berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak sebagai upaya pencegahan pelanggaran Keimigrasian.
Dia menambahkan, dari hasil koordinasi ke Kemenag kabupaten tersebut tidak ada satupun perkawinan campur antar orang asing baik di Kab Takalar maupun Kab Jeneponto, sementara berdasarkan data orang asing terakhir tahun 2022 terdapat orang asing kewarganegaraan Cina.
Maryana mengungkapkan terdapat empat WNA sebagai pemilik perusahaan di Takalar, sementara di Jeneponto tidak ada orang asing yang aktif di organisasi masyarakat (ormas), kkegiatan kerohanian dan tidak ditemukan pengungsi ataupun imigran illegal di wilayah tersebut.
Maryana berharap koordinasi ini dapat memaksimalkan pencegahan dini pada saat Pilkada 2024 mendatang.
“Jika di kemudian hari ada ditemukan keberadaan dan kegiatan orang asing, saya berpesan kepada jajaran Kemenag dan Kesbangpol untuk segera melaporkan kepada Kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar,” pesan Maryana.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan imigrasi merupakan bagian dari leading sektor dalam pengawasan orang asing. Oleh karenanya, kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari sinergitas dan kolaborasi dengan instansi terkait lainnya agar pengawasan orang asing dapat berjalan efektif.
“Kita harus memperketat dan memitigasi risiko-risiko yang bisa di perbuat orang asing saat ini. Bahkan kita juga harus mampu melakukan deteksi dini terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh orang asing tersebut,” ujar Liberti.
Kakanwil Liberti Sitinjak juga mengapresiasi kepada jajarannya yang telah melakukan koordinasi tersebut.
"Menjaga keamanan negara adalah tanggung jawab bersama, khususnya terkait potensi tindakan oknum orang asing yang dapat menggangu kemanan negara, Oleh karenanya, diperlukan sinergitas dan kolaborasi antar anggota tim yang berasal dari beberapa instansi terkait. Sebab, dengan semakin banyak yang terlibat, maka akan semakin baik,” ungkap Liberti.(*/Inf)