Kejari Parepare tahan pegawai Pegadaian terkait dugaan kasus korupsi
Makassar (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan, akhirnya menahan Pengelola Unit pada Kantor PT Pegadaian UPC Perumnas Cabang Kota Parepare berinisial YMS (37) setelah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan tindak pidana korupsi.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan tingkat penyidikan di Lapas Kelas II A Parepare selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Intel Kejari Parepare Sugiharto, di Parepare, Kamis.
Yang bersangkutan ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan operasional produk Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Perumnas Cabang Parepare 2023 sampai Januari 2024 saat menjabat pengelola.
Hal tersebut berdasarkan Surat Penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Parepare nomor: 1450/P.4.11/Fd.2/07/ 2024 tertanggal 16 Juli 2024.
Modus tersangka diduga melakukan gadai fiktif, taksiran tinggi dan un-prosedural dalam masa jabatannya melaksanakan kegiatan operasional produk PT Pegadaian.
Dari hasil pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern (SPI) ditemukan kerugian negara sekitar Rp82,5 juta lebih yang telah dijalankan tersangka selama setahun terakhir.
Atas perbuatan tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Subsidair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Tersangka diancam hukuman pidana lima tahun penjara. Untuk saat ini tersangka YMS telah menjalani penahanan di Lapas Parepare," kata Sugiharto.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan tingkat penyidikan di Lapas Kelas II A Parepare selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Intel Kejari Parepare Sugiharto, di Parepare, Kamis.
Yang bersangkutan ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan operasional produk Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Perumnas Cabang Parepare 2023 sampai Januari 2024 saat menjabat pengelola.
Hal tersebut berdasarkan Surat Penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Parepare nomor: 1450/P.4.11/Fd.2/07/ 2024 tertanggal 16 Juli 2024.
Modus tersangka diduga melakukan gadai fiktif, taksiran tinggi dan un-prosedural dalam masa jabatannya melaksanakan kegiatan operasional produk PT Pegadaian.
Dari hasil pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern (SPI) ditemukan kerugian negara sekitar Rp82,5 juta lebih yang telah dijalankan tersangka selama setahun terakhir.
Atas perbuatan tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Subsidair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Tersangka diancam hukuman pidana lima tahun penjara. Untuk saat ini tersangka YMS telah menjalani penahanan di Lapas Parepare," kata Sugiharto.