Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) Liberti Sitinjak berharap Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris wilayah setempat bekerja profesional dan jaga etika profesi.
“Notaris diangkat oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat yang dilayani. Oleh karenanya, notaris wajib menjaga sikap dan tingkah laku sesuai kode etik, profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai notaris,” pesan Liberti ketika melakukan pengambilan sumpah dan melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) MPD Notaris Kota Makassar, Parepare, dan Palopo tahun anggaran 2024 sekaligus melantik perancang peraturan perundang-undangan di Hotel Claro Makassar, Senin (22/07).
Ketiga MPD notaris yang dilantik hari ini sesuai Surat Keputusan (SK) Kakanwil yaitu: 1) Muh Tahir selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum sebagai anggota PAW MPD Notaris Kota Makassar periode 2023-2026; 2) Andi Ruswan Said dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Parepare sebagai anggota PAW MPD Notaris Kota Parepare dan sekitarnya periode 2023-2026; dan 3) Yogie Kashogi dari Kanim Kelas III Non TPI Palopo sebagai anggota PAW MPD Notaris Kota Palopo dan sekitarnya periode 2023-2026.
Sementara Nuryuli Nurdin dilantik sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Kanwil Kemenkumham Sulsel berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang Kenaikan Jenjang Jabatan dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kemenkumham.
Liberti dalam amanatnya berpesan kepada seluruh MPD Notaris untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang (UU). Selain itu, cepat merespon setiap persoalan notaris yang ada dan diselesaikan di wilayah serta tidak sampai berlarut-larut sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat tidak terganggu, dan tetap memegang teguh moral dan etika demi terjalinnya perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi publik yang membutuhkan.
Kakanwil juga meminta kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi selaku pengampu tugas dan fungsi (tusi) notaris, untuk membuat terobosan baru kepada MPD Notaris, diantaranya mengadakan pertemuan dengan notaris minimal sekali 3 (tiga) bulan atau 6 (enam) bulan guna melakukan pembinaan serta memastikan para notaris tetap bekerja sesuai dengan tusi.
“Kumpul notaris jangan hanya pada saat pelantikan dan dipanggil saat bermasalah saja. Jadi harus ada pertemuan lanjutan untuk membina agar kelak pekerjaan para notaris ini tetap konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pinta Liberti.
Mengakhiri amanatnya, Liberti kembali mengajak para MPD Notaris ini untuk bersikap netral dan tidak memihak manapun di dalam rangka mengoptimalkan pelayanan notaris kepada publik.
“Tetaplah berdiri melayani kepentingan publik. Jangan sampai ada publik yang merasa tidak puas atau bertanya-tanya soal layanan notaris di kemudian hari,” ucap Liberti.
Khusus kepada pejabat perancang perundang-undangan yang dilantik, Liberti berpesan agar perancang dapat memfasilitasi dan mengharmonisasi produk hukum daerah sesuai dengan kepentingan publik sekaligus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Hadir dalam pelantikan ini seluruh anggota Majelis Pengawas WIlayah (MPW) dan MPD Notaris wilayah Makassar, Palopo, Maros, Takalar, Parepare, Gowa, dan Bone. Juga hadir seluruh jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil. (*/Inf).