Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, meminta seluruh pihak menghormati kewenangan yang dimiliki lembaga negara karena setiap lembaga memiliki tugas masing-masing.
Tanggapan itu merespons polemik revisi UU Nomor 6/2020 tentang Pilkada. Adapun revisi UU Pilkada merespons putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat umur dan syarat pengusungan pasangan calon kepala daerah.
"Karena saling menghormati antara semua lembaga negara, kalau MK melakukan keputusannya dengan baik, DPR juga bisa membuat kebijakan yang mestinya harus lebih baik," kata dia, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan MK memiliki kewenangan dalam menguji aturan perundang-undangan. Kewenangan itu dinilai sangat luar biasa lantaran semua UU yang diujikan ke MK berbasis kepada aturan yang lebih tinggi, yaitu UUD.
Sementara itu, DPR diberikan tugas sebagai pembuat UU sebagai amanat pasal 20 UUD 1945. Ia menyebutkan, berdasarkan perundang-undangan, DPR memiliki kewenangan untuk mengubah pasal demi pasal guna membentuk UU.
"Jadi di situlah sebenarnya kewenangan besar DPR untuk bisa merevisi UU manapun, termasuk UU Pilkada," ujarnya.
Ia pun meminta MK agar tidak masuk ke ranah pembuat UU, sebab hal itu merupakan ranah DPR dan pemerintah sebagai pembuat UU. MK diharapkan tidak masuk ke wilayah kebijakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang sudah dilakukan DPR agar tidak ada benturan
maupun kesalahpahaman antara MK dan DPR.
"Sejatinya masing-masing pihak harus saling menghormati satu sama lainnya," ucap dia.
Untuk itu, dia menilai Badan Legislasi DPR tidak menyalahi aturan dengan melakukan revisi UU Pilkada lantaran Badan Legislatif DPR bersama pemerintah hanya menjalankan tugas.
Dengan demikian, kata dia, berdasarkan mekanisme konstitusi tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan revisi UU Pilkada serta masih berada pada koridor demokrasi dan konstitusional.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat minta seluruh pihak hormati kewenangan lembaga negara
Berita Terkait
Komnas Perempuan minta DPR RI mempercepat bahas RUU PPRT
Sabtu, 5 Oktober 2024 14:57 Wib
Sekjen umumkan anggota DPR RI periode 2024--2029 tak lagi dapat rumah dinas
Jumat, 4 Oktober 2024 16:20 Wib
Sidang Paripurna MPR menyetujui Ahmad Muzani Ketua MPR RI 2024-2029
Kamis, 3 Oktober 2024 11:39 Wib
Presiden terpilih Probowo "bisiki" Mentan Amran Sulaiman di pelantikan Anggota DPR RI
Rabu, 2 Oktober 2024 9:05 Wib
Legislator Sulsel fokus ke pemerataan pendidikan dan literasi digital
Rabu, 2 Oktober 2024 8:39 Wib
Sosiolog: Momentum Kesaktian Pancasila jadi refleksi kritis legislator
Rabu, 2 Oktober 2024 8:32 Wib
Once tak masalah ditempatkan satu komisi dengan Ahmad Dhani
Selasa, 1 Oktober 2024 17:52 Wib
Presiden Jokowi hadiri pelantikan anggota dewan periode 2024-2029
Selasa, 1 Oktober 2024 12:02 Wib