Maros (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros mengingatkan aparatur sipil negara, termasuk para kepala desa beserta perangkatnya, tidak menghadiri deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
"Sedini mungkin kami menyampaikan penekanan dan imbauan untuk mencegah pelanggaran yang berpotensi dilakukan ASN maupun kepala desa dan perangkatnya," kata Ketua Bawaslu Maros Sufirman dihubungi di Maros, Sulawesi Selatan, Ahad.
Meskipun secara teknis kegiatan deklarasi bakal pasangan calon tidak diatur spesifik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun ada catatan Bawaslu yang bisa dijadikan rekomendasi berkaitan sanksinya.
"Kami kembali mengimbau sesuai ketentuan, para ASN dan kades untuk tidak membuat tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu bakal pasangan calon, termasuk tidak melakukan kegiatan menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain maupun kelompok tertentu," jelas Sufirman.
Ia menjelaskan ASN maupun kepala desa dan pihak yang dilarang dalam undang-undang ikut berkampanye menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu Maros, termasuk upaya pencegahan masuk pada area yang dapat merusak integritas dan netralitas mereka.
Seluruh ASN dan kepala desa, kata Sufirman, diharapkan tidak masuk zona politik praktis dan tidak menghadiri kegiatan deklarasi atau kampanye bakal pasangan calon yang diusung partai politik secara aktif.
"ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Di antara bentuknya yang dilarang, seperti menghadiri deklarasi ataupun kampanye bakal pasangan calon dan memberi tindakan atau dukungan secara aktif, termasuk suami atau istri bakal pasangan calon yang merupakan ASN.
"ASN dilarang mengikuti deklarasi ataupun kampanye dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara. Semangatnya adalah bagi ASN yang suami atau istrinya adalah pasangan calon atau bakal pasangan calon boleh mendampingi pada saat deklarasi secara tidak aktif dan harus cuti di luar tanggungan negara," katanya menjelaskan.
Oleh karena itu, Bawaslu memastikan akan mengerahkan jajarannya untuk mengawasi kegiatan deklarasi bakal pasangan calon dengan prinsip pengawasan pada kegiatan nontahapan pilkada ini tetap dilakukan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk mengawasi ASN, kepala desa dan perangkatnya.
"Kami akan melakukan pengawasan secara langsung kepada pihak-pihak yang dilarang untuk terlibat secara langsung. Apabila ditemukan ada ASN dan kepala desa serta perangkatnya hadir dalam deklarasi secara aktif, tentu akan diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku," katanya menegaskan.