DP2KBP3A Bulukumba : Stop kekerasan dalam mendidik anak
Makassar (ANTARA) - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan menyerukan pentingnya untuk menghentikan (stop) adanya kekerasan dalam mendidik anak.
"Stop kekerasan dalam mendidik anak, agar kasus viral yang terjadi di Bulukumba, anak yang menjadi korban kekerasan oleh pamannya sendiri tidak terulang lagi," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DP2KBP3A Bulukumba Irmayanti Asnawi saat dikonfirmasi di Makassar, Rabu.
Dia menjelaskan, bentuk keprihatinan dengan menyerukan agar orang tua atau pun yang lainnya tidak mendidik anak dengan kekerasan itu, harus menjadi perhatian bersama.
Hal itu penting karena orang tua tidak seharusnya menghakimi anak dengan tindak kekerasan.
Sebelumnya, sebuah video amatir yang menunjukkan telah terjadi kekerasan terhadap seorang anak perempuan viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 46 detik itu, terlihat seorang pria berpakaian hijau dengan parang panjang di pinggangnya menganiaya secara brutal terhadap anak perempuan tersebut.
Insiden itu terjadi di Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba Sulsel pada Minggu (8/9).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba Aiptu Ahmad Kahar menyatakan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini dan mengamankan pelaku yang diketahui bernama Firman (43), paman dari korban berinisial SR (10 tahun).
Menurut Ahmad Kahar, pelaku diduga melakukan kekerasan karena ingin memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang neneknya tanpa izin, namun caranya sangat tidak dibenarkan.
SR bocah 10 tahun korban penganiayaan oleh pamannya sendiri mengalami trauma atas apa yang dialaminya.
Kini SR mendapat pendampingan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba.
"Stop kekerasan dalam mendidik anak, agar kasus viral yang terjadi di Bulukumba, anak yang menjadi korban kekerasan oleh pamannya sendiri tidak terulang lagi," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DP2KBP3A Bulukumba Irmayanti Asnawi saat dikonfirmasi di Makassar, Rabu.
Dia menjelaskan, bentuk keprihatinan dengan menyerukan agar orang tua atau pun yang lainnya tidak mendidik anak dengan kekerasan itu, harus menjadi perhatian bersama.
Hal itu penting karena orang tua tidak seharusnya menghakimi anak dengan tindak kekerasan.
Sebelumnya, sebuah video amatir yang menunjukkan telah terjadi kekerasan terhadap seorang anak perempuan viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 46 detik itu, terlihat seorang pria berpakaian hijau dengan parang panjang di pinggangnya menganiaya secara brutal terhadap anak perempuan tersebut.
Insiden itu terjadi di Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba Sulsel pada Minggu (8/9).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba Aiptu Ahmad Kahar menyatakan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini dan mengamankan pelaku yang diketahui bernama Firman (43), paman dari korban berinisial SR (10 tahun).
Menurut Ahmad Kahar, pelaku diduga melakukan kekerasan karena ingin memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang neneknya tanpa izin, namun caranya sangat tidak dibenarkan.
SR bocah 10 tahun korban penganiayaan oleh pamannya sendiri mengalami trauma atas apa yang dialaminya.
Kini SR mendapat pendampingan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba.