Pemerintah mendorong penguatan prodi hukum demi sistem hukum lebih baik
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI mendorong penguatan program studi (prodi) hukum di seluruh universitas di Indonesia untuk membangun sistem hukum yang lebih baik.
"Ini menjadi target bersama, dalam konteks membangun sistem hukum di Indonesia yang lebih baik," kata Direktur Kelembagaan, Kemendiktisaintek RI Khairul Munadi dalam seminar yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
Khairul menekankan penguatan prodi hukum, sebab, ia menilai hukum merupakan ujung tombak terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Di samping itu, ia menyebut pendidikan hukum membentuk hakim, pengacara, dan penyusun peraturan masa depan yang unggul dan berintegritas.
"Pentingnya pendidikan hukum dalam mendukung sistem hukum yang melindungi hak asasi manusia dan keadilan secara inklusif," ujarnya.
Khairul juga menyebut pendidikan hukum juga mengutamakan pendidikan etika, antikorupsi, dan tata kelola yang transparan untuk memperkuat administrasi publik.
Oleh karenanya, ia menilai penguatan prodi yang saat ini berjumlah sebanyak 1.020 prodi atau sekitar 22 persen prodi sosial di Indonesia ini menjadi salah satu upaya yang perlu dilakukan oleh setiap institusi pendidikan, sebab prodi hukum juga dinilai sebagai salah satu prodi favorit.
Dengan sebanyak lebih dari 13.000 dosen dan hampir 600.000 mahasiswa hukum di Indonesia, kata Khairul, jumlah tersebut merupakan potensi yang harus bisa dikembangkan demi membangun sistem hukum yang lebih baik.
"Kami konfirmasikan kembali bahwa Kemendiktisaintek siap untuk bekerja sama dengan mitra terkait, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan institusi lainnya untuk memastikan agar prodi hukum ini bisa meningkat kualitasnya," tutur Khairul Munadi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah dorong penguatan prodi hukum demi sistem hukum lebih baik
"Ini menjadi target bersama, dalam konteks membangun sistem hukum di Indonesia yang lebih baik," kata Direktur Kelembagaan, Kemendiktisaintek RI Khairul Munadi dalam seminar yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
Khairul menekankan penguatan prodi hukum, sebab, ia menilai hukum merupakan ujung tombak terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Di samping itu, ia menyebut pendidikan hukum membentuk hakim, pengacara, dan penyusun peraturan masa depan yang unggul dan berintegritas.
"Pentingnya pendidikan hukum dalam mendukung sistem hukum yang melindungi hak asasi manusia dan keadilan secara inklusif," ujarnya.
Khairul juga menyebut pendidikan hukum juga mengutamakan pendidikan etika, antikorupsi, dan tata kelola yang transparan untuk memperkuat administrasi publik.
Oleh karenanya, ia menilai penguatan prodi yang saat ini berjumlah sebanyak 1.020 prodi atau sekitar 22 persen prodi sosial di Indonesia ini menjadi salah satu upaya yang perlu dilakukan oleh setiap institusi pendidikan, sebab prodi hukum juga dinilai sebagai salah satu prodi favorit.
Dengan sebanyak lebih dari 13.000 dosen dan hampir 600.000 mahasiswa hukum di Indonesia, kata Khairul, jumlah tersebut merupakan potensi yang harus bisa dikembangkan demi membangun sistem hukum yang lebih baik.
"Kami konfirmasikan kembali bahwa Kemendiktisaintek siap untuk bekerja sama dengan mitra terkait, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan institusi lainnya untuk memastikan agar prodi hukum ini bisa meningkat kualitasnya," tutur Khairul Munadi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah dorong penguatan prodi hukum demi sistem hukum lebih baik