Makassar (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) Lingkup Pemprov Sulsel melakukan kerja fleksibel tiga hari berkantor sebagai upaya efisiensi anggaran.
Andi Sudirman menegaskan itu melalui surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tertanggal 28 Februari 2025 yang diterima di Makassar, Senin.
Dalam surat keputusan itu menyebutkan delapan poin antara lain pertama, pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Pegawai ASN adalah ketentuan bekerja yang dilakukan dari kantor atau bekerja dari lokasi lainnya selama tidak bertentangan dengan kode etik dan perilaku.
Serta menghindari dampak negatif yang menurunkan harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik sebagai ASN dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kedua, pelaksanaan tugas secara fleksibel tempat bekerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan frekuensi sebagai berikut; frekuensi bekerja dari kantor kedudukan bagi setiap Pegawai ASN paling sedikit 3 (tiga) hari kerja dalam seminggu.
Serta frekuensi bekerja dari lokasi lainnya dilakukan dengan jumlah paling banyak 30 persen dari jumlah Pegawai ASN yang ada di perangkat daerah/unit kerja masing-masing yang ditetapkan melalui surat tugas Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.
Poin Ketiga, kriteria pekerjaan/jabatan tertentu yang dapat dilaksanakan secara fleksibel dari lokasi lainnya meliputi perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan
Pekerjaan yang tidak berhubungan secara langsung/tatap muka dengan pengguna layanan, baik layanan internal maupun layanan eksternal pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Serta pekerjaan yang dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas daring, pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan urusan protokol, tamu, dan akomodasi Gubernur, Wakil Gubernur, dan/atau Sekretaris Daerah.
Dan pekerjaan dengan kriteria tertentu yang ditentukan oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja masing-masing dan seterusnya.