Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mewadahi pertemuan pengemudi ojek online atau ojol dan aplikator, sebagai komitmen sekaligus tanggapan serius atas tuntutan para ojek online mengenai tarif dasar angkutan.
Dalam pertemuan tersebut mempertemukan perwakilan Driver Online Bersatu Bergerak (Dobrak) dengan tiga perwakilan aplikator yakni PT. Grab Indonesia, PT. Gojek Indonesia, serta PT. Maxim di wilayah Sulawesi Selatan.
"Kami memfasilitasi dan menjembatani untuk ruang yang disampaikan oleh para pengemudi ojol agar aplikator bisa mematuhi SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022," ujar Sekda Sulsel Jufri Rahman di Makassar, Jumat.
Ia menjelaskan langkah tersebut juga akan ditindaklanjuti oleh perwakilan aplikator kepada pimpinan pusat perusahaan.
"Perwakilan aplikator yang datang hari ini tidak bisa langsung mengambil keputusan, karena mereka cuma utusan. Oleh karena itu perwakilan driver ini memberi ruang di dalam kesepakatan untuk melaporkan kepada pengambil kebijakan mereka di pusat, sehingga ada kepastian untuk menerapkannya," ujarnya.
"Polrestabes juga sudah memberi pencerahan bahwa seperti ini pengertiannya. Kita berharap kali ini sudah disepakati oleh aplikator, maka semua puas termasuk para driver ini. Jadi ini win-win solution," terangnya.
Perwakilan Dobrak, Burhanuddin Nur, menyatakan apresiasinya terhadap langkah Pemprov Sulsel yang mewadahi pertemuan tersebut.
"Terima kasih kepada Bapak Sekprov atas inisiasi mempertemukan kami semua, termasuk Dirjen Kementerian yang ikut virtual. Kami di sini hadir dengan semangat untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar aplikator mengimplementasikan SK Gubernur Nomor 2559," pintanya.
Alhasil, di akhir pertemuan dilakukan penandatanganan berita acara oleh perwakilan driver dan aplikator dari Grab, Gojek, serta Maxim, disertai oleh Sekda Sulsel dan pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulsel. Selanjutnya, perwakilan aplikator tersebut akan menyampaikan hasil pertemuan kepada perusahaan untuk segera ditindaklanjuti.
Inisiatif Pemprov Sulsel ini sukses mendamaikan driver dan aplikator. Penandatanganan berita acara jadi bukti keseriusan pemerintah hadir sebagai problem solver.
Adapun 5 poin dalam berita acara tersebut, yakni :
1. Kesepakatan Bersama pihak aplikator Grab, Gojek, dan Maxim dan perwakilan driver untuk melaksanakan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 tentang Penerapan Tarif Angkutan Sewa Khusus dalam wilayah Provinsi Sulsel terhitung mulai tanggal 19 Maret 2025 Pukul 23.59 WITA.
2. Masyarakat atau kelompok masyarakat melaporkan ke KPPU apabila pihak aplikator melanggar SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022.
3. Biaya jasa aplikasi ditambahkan di luar besaran tarif yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 dengan ketentuan tarif sebagai berikut :
Tarif Batas Atas Rp7.485,84/km
Tarif Batas Bawah Rp5.444,24/km.
4. Berdasarkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, perusahaan aplikator dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas untuk 2 km pertama. Selanjutnya berlaku tarif paling tinggi sebesar tarif batas atas per kilometer dan paling rendah sebesar tarif batas bawah per kilometer.
5. Bilamana pihak aplikator tidak menerapkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.