Makassar (ANTARA Sulsel) - Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar selama Januari hingga September 2014 ini telah menangani ribuan kasus pelanggaran pidana dan hanya sekitar 1.384 perkara yang berhasil dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
"Ribuan kasus yang kami tangani dan sampai September ini sudah tercatat 1.384 kasus yang telah kami limpahkan ke pengadilan untuk diberikan status hukum jelas," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Zulkarnain Lopa di Makassar, Rabu.
Ia menjelaskan, jumlah perkara yang telah dilimpahkannya je Pengadilan Negeri (PN) Makassar itu proses persidangan masih lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah SPDP pada periode yang sama.
Pada periode Januari hingga September 2014 itu, Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari kepolisian yang diterima Pidum Makassar yakni sebanyak 1.125 perkara.
"Masih lebih banyak perkara yang dilimpahkan ke pengadilan daripada jumlah SPDP yang kami terima pada periode Januari sampai September 2014 sekitar 1.125 perkara," katanya.
Sedangkan dari 1.384 perkara yang telah dilimpahkan tersebut, kata Zulkarnain itu, sebanyak 1.113 perkara yang mendapat kepastian hukum dari pengadilan telah dieksekusi.
Dia menjelaskan, untuk perkara narkoba, pihaknya menangani 352 perkara, sedangkan untuk masalah genk motor, pada periode Agustus hingga September, sudah ada lima perkara yang dilimpahkan ke PN Makassar.
Ditempat yang sama, Kajari Makassar, Deddy Suwardy Surachman menjelaskan, jika dirata-ratakan, pihaknya menangani sekitar 135 hingga 170 perkara pidana umum per bulannya.
Namun khusus untuk genk motor, Deddy menjelaskan mayoritas pelaku merupakan anak dibawah umur, sehingga penanganannya tidak sama dengan pelaku pidana umum yang berusia dewasa.
Untuk pelaku kejahatan berusia dibawah umur berlaku sistem diversi, yakni proses hukumnya akan dihentikan jika korban sudah memaafkan dan menarik laporannya.
"Pelaku dibawah umur, sistem peradilan jelas pasti berbeda. Sanksinya juga berbeda, ada diversiasi antara yang dewasa," jelas Daddy. M Taufik

