Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan keberhasilan pemprov meraih indeks reformasi birokrasi (RB) 2024 dengan nilai 81,74 sekaligus yang tertinggi di Kawasan Timur Indonesia (KTI) merupakan hasil inovasi dan kolaborasi pemangku kepentingan.
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), nilai indeks naik dari 74,21 (kategori BB) pada tahun 2023 menjadi 81,74 (kategori A) dengan predikat memuaskan pada tahun 2024.
"Peningkatan ini merupakan hasil sinergi antara pemangku kepentingan di kabupaten/kota se-Sulsel, perangkat daerah, ASN, serta dukungan penuh dari pimpinan daerah," kata Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel Bustanul Arifin dalam keterangannya di Makassar, Jumat.
Ia menjelaskan, capaian ini sekaligus berkat dari berbagai inovasi yang dilaksanakan, termasuk digitalisasi pelayanan publik berbasis e-government, Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Hingga penerapan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Penguatan kapasitas SDM aparatur melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelaksanaan sistem merit.
Ia menjelaskan, Pemprov Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan reformasi birokrasi secara menyeluruh dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Ke depan, fokus akan diarahkan pada Program Astacita Presiden Prabowo dan reformasi birokrasi yang menyentuh aspek pelayanan, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan investasi di daerah dengan pendekatan transformasi digital.
“Peningkatan nilai indeks reformasi birokrasi ini bukan sekedar angka, tetapi merupakan penanda bahwa birokrasi kita makin matang, responsif, dan profesional,” tutupnya.
Pada Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik, pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berhasil menurunkan angka kemiskinan sebesar 0,64 persen pada tahun 2024.
Sedangkan pada Reformasi Birokrasi General, peningkatan signifikan pada capaian penilaian Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (91), Tingkat Digitalisasi Arsip (84,55), Indeks Reformasi Hukum (98,16), Tingkat Capaian Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi (Level 5), Indeks SPBE (3,94) dan Arsiteketur SPBE (Level 3).
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, serta diperkuat melalui berbagai regulasi teknis di bawah koordinasi Kementerian PANRB.