Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar mendorong penerbitan peraturan daerah tentang sanitasi bagi para pengembang perumahan di wilayah kota ini.
"Perda itu nanti memuat aturan dan sanksi bagi pengembang dalam penerapan regulasi tersebut," kata Asisten III Pemot Makassar H Burhanuddin di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan dengan Perda itu nantinya setiap pengembang diwajibkan membangun sistem sanitasi komunal pada lokasi perumahan yang dibangunnya.
Dengan sistem sanitasi komunal itu, lanjut dia, akan membantu pencapaian target 100 persen sanitasi yang sesuai dengan standar kesehatan pada 2019, termasuk target Millineum Development Goal`s (MGD`s) untuk Indonesia sehat.
"Mengenai teknis rancangan Perda tentang Sanitasi itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar yang akan fokus memberikan sumbangan pemikiran," kata Burhanuddin.
Sementara itu, Kadis PU Kota Makassar Andi Muh Ansar mengatakan, pentingnya regulasi itu dibuat agar ke depan semua perumahan sudah memiliki pengelolaan limbah dengan sistem komunal.
Alasannnya, karena selama ini sistem pengelolaan limbah kotoran manusia masih per rumah tangga, sedang pembuangan limbah air mandi dan cucian hanya dibuang langsung ke got atau saluran air.
"Padahal itu semua dapat dikelola dalam satu sistem sanitasi komunal, selanjutnya limbah yang dikeluarkan setelah diolah dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya," katanya.
Berdasarkan data PU Kota Makassar diketahui, dari 86 persen jumlah kepemilikan jamban pribadi di Kota Makassar, baru 36 persen yang dinyatakan sebagai jamban yang layak. Sementara yang masih melakukan Buang Air Besar Sembarangn (BABS) masih tercatat sekitar 12 persen. N Yuliastuti
Berita Terkait
450 JCH kloter pertama JEmbarkasi Makassar masuk Asrama Haji Sudiang
Sabtu, 11 Mei 2024 17:49 Wib
Bus Shalawat layani 7.884 CJH di Asrama Haji Sudiang Makassar
Sabtu, 11 Mei 2024 15:41 Wib
Dua pemuda di Makassar menyerahkan diri usai bacok anggota Polri
Jumat, 10 Mei 2024 22:13 Wib
KPU umumkan 156 calon PPK lolos tes tertulis untuk Pilkada Makassar
Jumat, 10 Mei 2024 21:02 Wib
PKK Makassar mengajak para ibu penuhi ASI bayi hingga dua tahun
Jumat, 10 Mei 2024 18:01 Wib
Damkar Makassar membangun jembatan darurat di Luwu
Jumat, 10 Mei 2024 17:04 Wib
KPU Makassar memperpanjang rekrutmen PPS Pilkada
Jumat, 10 Mei 2024 17:02 Wib
Basarnas selamatkan enam pendaki di Gunung Lompobattang Sulawesi Selatan
Kamis, 9 Mei 2024 13:21 Wib