Makassar (ANTARA) - Karantina Sulawesi Selatan (Sulsel) mengatakan, selama periode Januari - Mei 2025, lalu lintas ternak sapi di dua pelabuhan yakni Pelabuhan Parepare dan Garongkong Barru ke Kalimantan menunjukkan pemenuhan permintaan yang meningkat dalam lima bulan terakhir.
"Dari hasil pantauan Karantina Sulawesi Selatan terjadi peningkatan lalu lintas ternak sapi lima bulan terakhir dan menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah," kata Kepala Karantina Sulawesi Selatan Sitti Chadidjah dalam keterangan persnya di Makassar, Senin.
Berdasarkan data yang dihimpun Karantina Sulsel diketahui, Pelabuhan Parepare tercatat sebanyak 2.939 ekor sapi telah dilalulintaskan menuju Pulau Kalimantan dengan frekuensi sertifikasi mencapai 108 kali, yang diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp59 miliar.
Sementara itu, di Pelabuhan Garongkong, sebanyak 1.009 ekor sapi telah dikirim dengan frekuensi sertifikasi sebanyak 47 kali, dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp25 miliar.
Data ini menggambarkan lokasi strategis kedua pelabuhan tersebut dalam mendukung distribusi hewan ternak yang sehat dan memenuhi standar karantina, sekaligus memberikan kontribusi ekonomi yang cukup besar menjelang Idul Adha.
Berkaitan dengan hal tersebut, kepalan Karantina Sulsel mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha ternak, untuk tidak mengedarkan hewan tanpa melalui prosedur karantina.
Pasalnya, hewan tanpa dokumen resmi berpotensi membawa penyakit yang membahayakan populasi ternak lokal dan masyarakat luas.
Untuk proses pengawasan, lanjut dia, dimulai dengan verifikasi dokumen penting, seperti Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal serta dokumen hasil uji laboratorium yang menunjukkan hewan terbebas dari hama penyakit hewan karantina (HPHK).
Seluruh kegiatan pengawasan ini dilaksanakan secara terkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk dinas peternakan, aparat keamanan, dan otoritas pelabuhan, guna memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas ternak menjelang Idul Adha," tutur Chadidjah.
Hal itu sesuai Surat Edaran Deputi Karantina Hewan Nomor 620 Tahun 2025 tentang Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku, Pulau Kalimantan dan Sulawesi yang termasuk ke dalam zona kuning.
"Oleh karenanya, hewan ternak yang akan diberangkatkan wajib divaksin PMK dan dibuktikan melalui sertifikat vaksin sebagai dokumen wajib yang disertakan," kata Chadidjah.