Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Perum Bulog Cabang Mamuju menyalurkan bantuan beras kepada 105.080 keluarga penerima manfaat (KPM) di daerah itu untuk periode Juni dan Juli 2025.
"Bantuan untuk periode Juni dan Juli 2025 itu disalurkan sekaligus satu kali pada bulan Juli, dengan jumlah 10 kilogram per keluarga per bulan," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulbar Abdul Waris Bestari, di Mamuju, Kamis,
Waris Bestari menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan koordinasi dengan Perum Bulog Cabang Mamuju terkait bantuan pangan berupa beras kepada keluarga penerima manfaat tersebut.
Penyaluran bantuan pangan beras tersebut kata Waris Bestari, termasuk bagian dari penebalan program bantuan sosial nasional.
"Jadi pelaksanaannya kemudian ditugaskan kepada Perum Bulog, sebagaimana tertuang dalam surat edaran resmi Badan Pangan Nasional," terang Waris Bestari.
Dalam surat tersebut, tambahnya, juga diimbau agar Dinas Pangan dan Dinas Sosial di setiap provinsi membantu pengecekan kualitas beras dan kelancaran distribusi agar bantuan tepat sasaran.
"Jadi secara nasional, penerima manfaat beras bantuan ini mencapai 18.277.083 keluarga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial. Bantuan ini diharapkan dapat disalurkan tepat waktu sesuai data penerima manfaat yang telah ditetapkan," katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Distribusi Cadangan dan Harga Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulbar Adnan mengatakan, rapat koordinasi di Kantor Bulog Cabang Mamuju itu sebagai persiapan penyaluran bantuan pangan beras.
Adnan menyampaikan bahwa rapat koordinasi itu penting untuk memastikan pendistribusian bantuan pangan berjalan tepat waktu dan sesuai sasaran.
"Persiapan distribusi beras bantuan kali ini dilakukan sesuai arahan Rapat Terbatas Presiden pada 2 Juni 2025 tentang penebalan bantuan sosial," katanya.
Bapanas juga lanjutnya, menegaskan bahwa untuk penyaluran kali ini menggunakan data terbaru DTSEN Kemensos, berbeda dengan tahun sebelumnya yang memanfaatkan data P3KE dari Kemenko PMK.
"Instruksi penggunaan DTSEN dimaksudkan untuk mengantisipasi deviasi data dan memastikan bantuan beras mencapai keluarga yang benar-benar membutuhkan. Kebijakan data terbaru ini diharapkan meningkatkan akurasi sasaran penyaluran," jelas Adnan.