Makassar (ANTARA Sulsel) - Sejumlah aktivis mahasiswa dari berbagai elemen mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan anggota DPR Dewi Yasin Limpo karena terjerat kasus korupsi.
"Seharusnya KPU di pusat segera melakukan proses PAW pengganti Dewi Yasin Limpo. Karena ini sudah berlarut larut tidak diproses," kata korlap aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulsel, Hartamin di bawah jembatan layang Makassar, Rabu.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura bernomor 05/DK-DPP-Hanura/X/2015 tertanggal 22 Oktober 2015 memberhentikan Dewie Yasin Limpo sebagai pengurus dan sekaligus anggota DPR karena tertangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu DPP Partai Hanura sudah melayangkan surat ke KPU terkait PAW Dewi Yasin Limpo digantikan Mukhtar Tompo dari Dapil Sulsel I mengingat suara Mukhtar kedua terbanyak dari Pemilihan Umum Legislatif lalu.
"Kami beharap KPU tetap menjaga indenpenndnsinya sebagai lembaga penyelenggara negara dan tidak melindung koruptor. Terkatung-katungnya PAW adalah salah satu bukti KPU Pusat tidak merespon hal ini," sebut dia.
Aksi serupa juga dilakukan aktivis Lembaga Kawal Publik Sulsel dengan mengelar orasi dan membentangkan spanduk protes di kantor KPU Provisi Sulsel. Aksi tersbut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat.
"Kami menuntut agar KPU tidak ikut campur dalam pemberhentian Dewi YL sebagai anggota DPR dari Partai Hanura, karena gugatan yang dia layangkan bukan ranah KPU tapi urusannya Partai Hanura," tutur pendemo dalam orasinya.
Menurut mereka tugas KPU hanya menyampaikan kepada Pimpinan DPR selama lima hari sejak diterimanya surat dari DPR untuk melakukan proses PAW siapa periah suara terbanyak kedua dari Dapil Sulsel I.
KPU dinilai menyalahi aturan pada pasal 234 ayat 2 Undang-undang 17 nomor 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD tidak segera melakukan PAW dalam peraturan yang sudah diatur.
Selain itu pendemo minta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengusut dugaan penyelewengan wewenang komisioner KPU karena membiarkan masalah ini berlarut larut sehingga merugikan rakyat.
Sebelumnya, Dewie Yasin Limpo ditahan KPK terkait kasus tangkap tangan dugaan suap proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016.

