Makassar (ANTARA Sulsel) - Gabungan Aktivis Lintas Kampus (Galak) Sulawesi Selatan meminta pihak Kejaksaan untuk mengusut dugaan pengalihan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial berupa taman segitiga di Jalan Lamadukelleng yang kini beralih fungsi menjadi bisnis komersil
"Kejaksaan harus turun tangan melakukan penyelidikan karena sudah sejak lama itu menjadi fasum dan fasos tetapi kenapa belakangan taman segitiga jadi milik pengusaha dan menjadi lahan bisnis," kata Ketua Galak Sulsel, Muh Syahban Munawir di Makassar, Minggu.
Dia mengatakan, lahan yang sekarang dibanguni itu adalah lahan Fasum Fasos milik Pemkot Makassar. Tapi kenapa lahan itu sudah dibanguni ruko dan diperjualbelikan.
"Dulunya lahan itu adalah lapangan tennis, tapi sekarang sudah dibanguni kompleks ruko. Itu yang membuat kita heran," jelasnya.
Syahban mengaku heran kenapa lahan Fasum tersebut telah beralih status kepemilikannya. Dia menduga ada oknum pejabat Pemkot Makassar yang menjual lahan tersebut kepada pihak swasta. Makanya, kata dia lahan itu ada sertifikatnya.
Ia pun meminta kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut peralihan status lahan Fasum tersebut karena kuat dugaan lahan tersebut diduga telah diperjualbelikan oleh oknum pejabat Pemkot Makassar sendiri demi keuntungan pribadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar menyebutkan bila lahan tersebut telah bersertifikat (SHM). Lahan tersebut juga sudah bukan lagi aset milik Pemkot Makassar dan sudah lama dialihkan status kepemilikannya.
"Lahan itu sudah lama ada sertifikatnya. Kalau soal peralihannya, kita tidak tahu menahu itu," kata Syahban meniru ucapan dari petugas BPN Makassar yang identitasnya enggan disebutkan.
Menurut dia, untuk menegetahui riwayat peralihan lahan tersebut, ia disarankan agar bersurat secara resmi bila ingin melihat soal peralihan lahannya. BPN juga siap menunjukkan status peralihan lahan itu, termasuk kapan dialihkan dan siapa yang mengalihkannya.

