rapat pleno KPU Makassar berlangsung alot
Makassar (Antaranews Sulsel) - Rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan hasil penghitungan suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada hari kedua berlangsung alot dan beberapa kali harus ditunda oleh pimpinan rapat, Jumat.
"Beberapa kali pimpinan rapat, Abdullah Mansyur menunda jalannya rekapitulasi karena adanya riak-riak dari peserta dalam hal ini panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) dan saksi pasangan calon (paslon).
"Berdasarkan pantauan salah seorang anggota Panwascam Sangkarrang Rusli harus diamankan petugas keamanan karena dinilai mengganggu jalannya rekapitulasi.
Komisioner KPU Makassar Rahma Saiyed menyatakan jika anggota Panwascam Sangkarrang itu harus dikeluarkan dari ruangan rapat pleno karena melanggar aturan yang disepakati.
Dia menilai banyaknya informasi yang beredar luas jika anggota Panwascam Sangkarrang itu telah dianiaya oleh Kepala Sekretariat KPU Makassar Sabri secara tegas dibantah.
"Jadi yang perlu kami klarifikasi bahwa yang terjadi itu bukan pemukulan saat anggota Panwascam itu berada di tempat steril melainkan hanya di dorong sebelum diamankan polisi," ujarnya.
Usai rapat pleno ditunda selama beberapa waktu, kembali saksi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), Rahman Pina protes dengan kehadiran anggota Panwascam yang berada di dalam ruang rapat pleno.
"Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 itu tentang rapat rekapitulasi hanya perlu dihadiri oleh saksi, panwas kota dan PPK. Panwascam tidak termasuk dalam aturan itu," katanya.
Rapat pleno yang berjalan alot dan sempat terjadi beberapa kali insiden kegaduhan itu harus ditunda dan seluruh komisioner berunding kembali untul mengambil keputusan dalam melaksanakan rapat sesuai dengan aturan PKPU.
"Beberapa kali pimpinan rapat, Abdullah Mansyur menunda jalannya rekapitulasi karena adanya riak-riak dari peserta dalam hal ini panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) dan saksi pasangan calon (paslon).
"Berdasarkan pantauan salah seorang anggota Panwascam Sangkarrang Rusli harus diamankan petugas keamanan karena dinilai mengganggu jalannya rekapitulasi.
Komisioner KPU Makassar Rahma Saiyed menyatakan jika anggota Panwascam Sangkarrang itu harus dikeluarkan dari ruangan rapat pleno karena melanggar aturan yang disepakati.
Dia menilai banyaknya informasi yang beredar luas jika anggota Panwascam Sangkarrang itu telah dianiaya oleh Kepala Sekretariat KPU Makassar Sabri secara tegas dibantah.
"Jadi yang perlu kami klarifikasi bahwa yang terjadi itu bukan pemukulan saat anggota Panwascam itu berada di tempat steril melainkan hanya di dorong sebelum diamankan polisi," ujarnya.
Usai rapat pleno ditunda selama beberapa waktu, kembali saksi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), Rahman Pina protes dengan kehadiran anggota Panwascam yang berada di dalam ruang rapat pleno.
"Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 itu tentang rapat rekapitulasi hanya perlu dihadiri oleh saksi, panwas kota dan PPK. Panwascam tidak termasuk dalam aturan itu," katanya.
Rapat pleno yang berjalan alot dan sempat terjadi beberapa kali insiden kegaduhan itu harus ditunda dan seluruh komisioner berunding kembali untul mengambil keputusan dalam melaksanakan rapat sesuai dengan aturan PKPU.