Makassar (Antaranews Sulsel) - Lembaga Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi kembali mendesak penegak hukum menuntaskan dugaan kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) senilai Rp29 miliar di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Kami menilai kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat maupun Kejaksaan Negeri Malili, Luwu Timur, jalan di tempat. Makanya didesak untuk segera dituntaskan karena ini menyangkut uang rakyat," kata Wakil Direktur ACC Sulawesi Kadir Wokanubun, di Makassar, Selasa.
Proyek PLTMH penggangarannya diketahui berasal dari APBN dan APBD dengan menelan total anggaran sebesar Rp29 miliar tahun anggaran 2010 lalu.
Selain itu, pihaknya juga telah menyurati ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melihat kinerja Kejati Sulsel dan Kejari Malili, Luwu Timur yang dinilai tidak berjalan maksimal.
Tidak sampai di situ saja, dari informasi yang dikumpulkan, dari sembilan lokasi pembangunan PLTMH di Kabupaten Luwu Timur, hanya dua titik yang berfungsi, sisanya tidak berfungsi.
Sebelumnya, penyelidikan kasus PLTMH Luwu Timur tersebut telah ditangani Kejari Luwu Timur pada 2010, kendati sudah berjalan tujuh tahun, belum menemui titik terang. Saat diambil alih Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, kasus ini tetap kandas.
Kendati sudah ditangani penegak hukum, namun belum ada kejelasan kapan kasus ini ditingkatkan ke tingkat penyidikan.
Gerakan demonstrasi mahasiswa di kantor Kejati Sulsel yang dilakukan beberapa waktu lalu, menuntut agar Kejati Sulsel mendalami peran Bupati Luwu Timur Thoriq Husler terkait dugaan penyimpangan proyek PLTMH di Kabupaten Lutim tersebut.
"Kami mendesak kejati serius menangani kasus PLTMH di Luwu Timur serta tidak tebang pilih, sebab proyek ini sudah bergulir di Kejati tapi belum masuk ke tahap penyelidikan," kata Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar Habibi Masdin, kala itu.
Proyek PLTMH ini dibangun dan tersebar pada sembilan Kecamatan di Luwu Timur dengan menggunakan dana sharing APBN dan APBD Luwu Timur.
Khusus anggaran yang dibiayai APBN yakni PLTMH di Kecamatan Bantilang dan di Kecamatan Mahalona. Sedangkan tujuh titik PLTMH lainnya menggunakan dana APBD Luwu Timur.
Tujuh lokasi tersebut masing-masing bertempat di Desa Cendana Kecamatan Burau, Desa Batu Putih Kecamatan Burau, Desa Mahalona Kecamatan Towuti, Desa Mantadulu Kecamatan Angkona.
Selanjutnya, di Desa Nuha Kecamatan Nuha, Desa Kawata Kecamatan Wasuponda, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, dan PLTMH non blok berada di Kecamatan Kalaena.
Dalam laporan masyarakat yang diterima kejaksaan, diduga pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Indikasinya, beberapa PLTMH berfungsi untuk menyalurkan listrik di desa setempat malah tidak beroperasi setelah pekerjaan itu selesai.
Bahkan kejaksaan setempat didesak untuk memanggil beberapa pejabat terkait dalam kasus itu, termasuk Bupati Luwu Timur saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Kabupaten Luwu Timur pada 2009. Saat itu bupati selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Berita Terkait
ACC Sulawesi sikapi pembebasan bersyarat Nurdin Abdullah
Minggu, 20 Agustus 2023 0:45 Wib
ACC Sulawesi mendukung Satgassus Polri tuntaskan kasus korupsi mandek
Senin, 14 Agustus 2023 18:50 Wib
Kaum muda Makassar deklarasikan kawan aksi untuk pantau praktik korupsi
Kamis, 15 Juni 2023 21:35 Wib
Pertemuan para menlu ASEAN di Jakarta menghasilkan tiga kesepakatan
Sabtu, 4 Februari 2023 17:30 Wib
Indonesia menekankan penguatan kapasitan dan efektivitas ASEAN pada Pertemuan ACC
Jumat, 11 November 2022 11:48 Wib
ACC Sulawesi mendukung KPK tuntaskan kasus suap LKPD Sulsel
Sabtu, 5 November 2022 16:59 Wib
ACC 2022 - Tim sepeda gunung Indonesia raih dua perak dan satu perunggu di Korsel
Minggu, 23 Oktober 2022 6:01 Wib
Songkok Bone Sulsel raih WCC Award Asia Pasific Region 2022
Rabu, 21 September 2022 19:53 Wib