Bulukumba, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Terdakwa kasus korupsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bulukumba, Sulsel, Andi Muttamar Mattotorang, mulai menulis buku tentang korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Taccorong.
Terdakwa vonis kurungan 18 bulan yang menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba tersebut, Senin, mengatakan, ia mengerjakan proyek penulisan itu bersama seorang anggota dewan dan dua mantan anggota dewan yang turut ditahan bersama dirinya.
"Saya tidak sendiri membuat buku, tapi bersama Pak Juharta, Arkam Bohari dan Wahyuddin Wolley dan teman-teman yang lain," ujarnya.
Ia menambahkan, sejak menjadi anggota binaan lapas lima hari lalu, ia lebih bisa berkonsentrasi mengungkap kasus korupsi yang selama ini ditutup-tutupi di lembaga pemerintahan melalui bukunya.
Menurutnya, jika kelak buku tersebut sudah diterbitkan ia berharap dapat bermanfaat bagi masyarakat Bulukumba dan umum dalam rangka memahami tindak korupsi dan pencegahannya.
"Alhamdulillah banyak hikmah yang kami dapatkan setelah berada di lapas. Mudah-mudahan buku ini bermanfaat untuk semua orang," katanya.
Ketua DPRD Bulukumba Andi Muttamar Mattotorang dan salah seorang anggota DPRD Juharta serta dua mantan anggota dewan Bulukumba Arkam Bohari dan Wahyuddin Wolley, harus menjadi anggota binaan Lapas Taccorong berdasar putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.
Keempatnya terkait kasus korupsi di Bappeda Bulukumba tahun 2003 silam. Dalam kasus tersebut, keempatnya didakwa melakukan korupsi senilai Rp250 juta.
Anggaran Rp250 juta itu dibagikan kepada seluruh anggota DPRD yang saat itu berjumlah 35 orang. Andi Muttamar yang saat itu menjabat Ketua komisi mendapat jatah Rp14 juta dan lainnya mendapat Rp10 juta hingga Rp5 juta.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Bappeda Bulukumba Syarifuddin Sahib dan mantan Kepala Bagian Umum Setkab Bulukumba Hasyim divonis bebas.
(T.PK-AAT/S016)