Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyinggung soal status pegawai KPK yang menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan juga gaji pegawai KPK.
"Amanat undang-undang dikatakan bahwa pegawai KPK alih status menjadi pegawai ASN. Untuk itu, harus ada juga instrumen yang mengatur tentang peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN . Hal itu tak perlu diragukan, tinggal nanti bagaimana aturan tentang alih status bukan pengangkatan," ucap Firli.
Hal tersebut dikatakannya saat sambutannya dalam acara "Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut" di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat.
Selain itu, dia juga menyinggung soal pengangkatan ASN yang maksimal berusia 35 tahun dalam UU ASN.
"Karena dalam UU ASN dikatakan yang diangkat pegawai negeri atau pegawai ASN maksimum berumur 35 tahun, bagi rekan-rekan yang berumur 36 tahun ke atas ada keraguan karena ini sifatnya peralihan status dari pegawai KPK mejadi pagawai ASN," kata Firli.
Selain soal status pegawai KPK, dia juga menyoroti soal gaji pegawai KPK yang akan diterima pada saat berubah status menjadi ASN.
"Saya pernah di Deputi Penindakan KPK kurang lebih 1 tahun 2 bulan 14 hari, pendapatan pegawai KPK memang tinggi. Walaupun saya di Deputi Penindakan, saya bekerja bagaimana memperjuangkan kesejahteraan anggota," kata Firli.
Ia menyatakan bahwa saat itu terdapat peraturan komisi yang menyebut bahwa pegawai KPK meskipun bukan ASN mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14.
"Saya tahu betul tentang gaji 13 dan 14 itu kita buat peraturan komisi KPK sehingga dapat gaji 13 dan gaji 14. Sesungguhnya kalau sesuai dengan peraturan presiden, tidak masuk dalam situ, artinya apa ini juga bukti bahwa pemerintahan sangat dan peduli dengan pegawai KPK," ujar Firli.
Dalam sambutannya, dia juga menyatakan bahwa pimpinan KPK telah berganti namun semangat untuk memberantas korupsi tidak akan pernah berakhir.
"Pimpinan KPK boleh saja berganti tetapi semangat kita untuk memberantas korupsi tidak akan pernah berakhir sampai kapan pun. Mari kita bersama-sama membersihkan negara kita dari praktik-praktik korupsi," katanya.
Berita Terkait
Eks ajudan Mentan: Firli Bahuri minta Rp50 miliar ke SYL
Rabu, 17 April 2024 17:28 Wib
Mantan ajudan SYL mengaku menyerahkan tas berisi dolar AS ke ajudan Firli
Rabu, 17 April 2024 15:38 Wib
Hakim menolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:58 Wib
Hakim tak menerima dalih SYL dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Rabu, 27 Maret 2024 19:30 Wib
MAKI siap membubarkan diri jika Firli Bahuri ditahan
Rabu, 27 Maret 2024 14:35 Wib
MAKI menggugat Kapolri dan Kapolda karena belum menahan Firli Bahuri
Jumat, 1 Maret 2024 17:51 Wib
Kuasa hukum : SYL dicecar enam pertanyaan terkait kasus dugaan pemerasan
Senin, 29 Januari 2024 19:57 Wib
Polda Metro Jaya kembali memanggil mantan Mentan SYL
Senin, 29 Januari 2024 15:28 Wib